Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Pimpinan PMK Kyokushinkai

  • Rabu, 09-Agustus-2023 (09:35) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Sidang akhir terdakwa Liliana Herawati binti Husin Abdullah, Pimpinan Perkumpulan Pembinaan Mental Karaye Kyokushinkai atau disebut juga International Karate Organization Kyokushinkai ( IKOK ). Sidang kali ini beragendakan putusan terdakwa Liliana Herawati, Sidang digelar di ruang Cakra, diKetuai Majelis Hakim Ojo Sumarna,SH.,MH. Yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa(8/8/23).

    Majelis Hakim membacaan amar putusan yang disaksikan dan atau dihadiri terdakwa Liliana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH.,MH dari kejaksaan Negeri Surabaya dan juga DR. Gregorius,SH.,MH dan Tim Penasehat Hukum terdakwa. Dan tidak ketinggalan para pendukung, dan warga perguruan ataupun perkumpulan. Terdakwa Liliana divonis 2 (dua) tahun penjara. Terdakwa Liliana dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu memasukan keterangan palsu dalam Akta Nomor 8 Tahun 2022.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). " Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tuhun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna SH.,MH.

    Atas amar putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut maupun Tim Penasehat Hukum Liliana Herawati menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan. Untuk itu mereka pun akan melakukan upaya Hukum Banding.

    "Saya bukan siapa-siapa dan tidak punya siapa-siapa selain ribuan warga Perguruan yang karena jiwa Bushido, kami sama-sama berada di bawah naungan nama besar Hansi Nardi T. Nirwanto, yang saling menghormati, menghargai dan mengasihi tanpa memandang suku, agama dan ras," ungkap terdakwa Liliana.

    Liliana juga tidak pernah menduga kalau keinginannya untuk bertanggungjawab kepada warga Perguruan PMK Kyokushinkai dengan membuat surat pernyataan notariil yang menyatakan dia tidak pernah mengundurkan diri baik sebagai Pendiri maupun sebagai anggota Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai akibat adanya Akta No 16 Tahun 2020 menjadikan dirinya sebagai tersangka lantas menjadi terdakwa dan dituntut dengan dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

    “Sebagai Ahli Waris Hansi Nardi T Nirwanto, Perguruan, Yayasan dan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai itu milik saya. Kerja jahat oknum-oknum yang bersekutu di kasus ini sungguh luar biasa. Dengan rendah hati dihadapan Yang Mulia Majelis, jika saya memang salah maka sepatutnya saya dihukum, toh sudah berapa bulan ini saya jalani penahanan walau anak anak saya berteriak mencari saya. Apa sesungguhnya salah saya,” sambungnya.Jelas kita akan banding. Semua unsur tidak terpenuhi," jelas Gregorius Penasehat Hukum Liliana Herawati (Terdakwa). (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi