Pengedar Narkotika jenis Ganja Berat 56 gram Disidangkan

  • Rabu, 09-Agustus-2023 (09:31) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang awal Perkara Narkotika, Nomor Perkara 1595/Pid.Sus/2023/PN Sby, Terdakwa Sandhi Nalendra Bin Soemali, sidang diketuai Majelis Hakim Mangapul, SH.,MH dengan agenda Dakwaan, sidang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin(7/8/2023). Surat Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH.,MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.Terdakwa Sandhi Nalendra Bin Soemali didampingi Penasihat Hukumnya Drs. Victor A Sinaga,S.H.

    Bahwa terdakwa Sandhi Nalendra Bin Soemali pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib , bertempat di Rungkut Industri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah membeli Narkotika jenis Ganja dengan berat 56 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara awalnya terdakwa diberitahu oleh Novan bahwa bisa membeli Narkotika jenis Ganja melalui Instagram di akun CRAZYLION_FAMILY.

    Selanjutnya terdakwa mengirim pesan (direct message) ke akun tersebut terkait pembelian ganja, setelah sepakat terdakwa mentransferkan uang pembelian ganja tersebut ke rekening BCA an. Maulidia Kurniawati, setelah itu terdakwa menerima Google Map didaerah mana terdakwa harus mengambil pesanan ganja tersebut; Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis ganja, ganja tersebut terdakwa jual kembali kepada Obi (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa jual kepada Muhammad Kemas Putra Bayu Bin Baju Nurisa (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib di rumah terdakwa Masangan Wetan Kec. Sukodono Sidoarjo, selain itu terdakwa juga menjual ganja kepada Moch Aditya (DPO) dan Novan (DPO).

    Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis ganja kepada akun CRAZYLION_FAMILY sebanyak 5 (lima) kali, yaitu: Pertama, pada bulan Maret 2023 terdakwa membeli Ganja dengan berat 25 gram seharga Rp. 600.000,- dan pengambilannya dilakukan secara ranjau di daerah Jodipan kampung warna-warni Malang; Kedua, pada bulan Mei 2023 terdakwa membeli Ganja dengan berat 25 gram seharga Rp. 600.000,- dan pengambilannya dilakukan secara ranjau didaerah Pandaan Pasuruan; Ketiga, pada bulan Mei 2023 terdakwa membeli Ganja dengan berat 60 gram seharga Rp. 1.100.000,- dan pengambilannya dilakukan secara ranjau didaerah Pandaan Pasuruan; Keempat, pada bulan Juni 2023 terdakwa membeli Ganja dengan berat 25 gram seharga Rp. 600.000,- dan pengambilannya dilakukan secara ranjau didaerah Menanggal Surabaya; Kelima, pada hari Mingggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa membeli Ganja dengan berat 56 gram seharga Rp. 1.000.000,- dan pengambilannya dilakukan secara ranjau di Rungkut Industri Surabaya.

    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Andi Setiawan, saksi Rangga Pinileh beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di rumah Masangan Wetan Rt.03 Rw.01 Masangan Wetan Sukodono Sidoarjo, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ±36,53 gram beserta plastiknya; 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ±6,82 gram beserta plastiknya; 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ±5,71 gram beserta plastiknya; 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ±5,27 gram beserta plastiknya; 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ±5,22 gram beserta plastiknya; 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ±4,82 gram beserta plastiknya; 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ±5,05 gram beserta plastiknya; 1 (satu) plastik berisi 2 linting rokok yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja dengan berat ±2,36 gram beserta plastiknya; 1 (satu) toples kaca; 1 (satu) mangkok Tupperware; 1 (satu) timbangan elektrik; 1 (satu) alat untuk melinting rokok; 2 (dua) pak kertas pavir; Ditemukan di dalam laci yang ada dalam kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) HP merk Iphone ditemukan pada genggaman tangan terdakwa.

    Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 04820/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Sandhi Nalendra Bin Soemali Nomor : 11297/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±33,300 gram dan sisa labfor dengan berat netto 32,850 gram; 11298/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±5,805 gram dan sisa labfor dengan berat netto 5,313 gram; 11299/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±5,257 gram dan sisa labfor dengan berat netto 4,606 gram; 11300/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±4,822 gram dan sisa labfor dengan berat netto 4,403 gram; 11301/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±4,737 gram dan sisa labfor dengan berat netto 4,282 gram; 11302/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±3,959 gram dan sisa labfor dengan berat netto 3,445 gram; 11303/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±4,375 gram dan sisa labfor dengan berat netto 3,717 gram; 11304/2023/NNF : berupa 2 (dua) linting berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±0,853 gram dan sisa labfor habis untuk pemeriksaan; seperti tersebut dalam bagian (I).

    Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi