Tanah Dijual Sebagian Tapi Kenyataan Seluruhnya di Balik Nama dengan Satu Nama Anak Tergugat

  • Selasa, 08-Agustus-2023 (16:50) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - Sidang sengketa sertifikat tanah terkait kasus Perkara perdata nomor 67 atas nama penggugat Imam Suyanto warga Dusun Bangun, Desa Bangun Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan tergugat Yuliana beserta anaknya Ratna Lukitasari Anggraeni, Notaris Ricky Bernando SH,M.Kn dan BPN Mojokerto dalam proses mediasi kedua yang dilaksanakan mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto masih belum menemui perdamaian dan dilanjutkan di persidangan pekan depan.

    Penggugat Imam Suyanto diwakilkan melalui pengacaranya Khosim SH mengatakan, "Setelah Mediasi yang telah dimediatori oleh Hakim pengadilan negeri (PN) Mojokerto intinya tergugat tidak mengakui apa itu melakukan pembelian sebagian tanah itu jadi dia mengatakan bahwa dia membeli seluruhnya atas tanah yang dimiliki oleh bu Yuliana, padahal faktanya nanti kita bisa membuktikan ada fakta hukum orang yang mengetahui transaksi langsung pada waktu itu adalah tanah yang dijual oleh almarhum Amin Mahfud atau pakdenya adalah sebagian sebesar 11 meteran. Nah, ini diakui dia melakukan pembelian seluruhnya," Ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media bersama media lain di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (8/8/23) siang.

    Masih lanjut Khosim,"Ditanya oleh majelis pada waktu pembayaran itu di mana, katanya sudah dibayar melalui tunai dan transfer terus diklarifikasi kepada pihak notaris bahwa notaris tidak tahu ada pembayaran dengan seperti itu, saran dari mediator supaya bisa diselesaikan secara baik pihak tergugat ini disuruh mengembalikan. Tetapi dia tidak mau dia itu dengan alasan bahwa dia sudah membeli semuanya, dan juga yang menjadikan janggal tadi dari pihak notaris itu ditanya kira-kira pada saat ada transaksi,itu kita ada mengeluarkan transaksi berapa, ternyata pihak notaris sendiri tidak tahu, dia jawabnya lupa, nominal berapa yang diberikan kepada pihak penggugat kita itu tidak tahu nominalnya berapa, ini suatu kejanggalan. Saat ini kita sedang menunggu jadwal sidang kalau mediasi kali ini gagal, kita lanjutkan upaya sidang," bebernya.

    Disinggung apakah ada permainan kejahatan untuk mafia tanah, team pengacara penggugat mengatakan,"Jadi kalau saya lihat ini saya teliti dengan tadi keterangan dari pihak notaris dari pihak pembeli dari pihak atas namanya ini kalau kita simpulkan bahwa di situ sudah ada permainan mafia hukum, tidak mungkinlah sekelas notaris ini dia tidak tahu produknya akte jual beli sebelum perubahan di dalam sertifikat," Tegasnya.

    Masih pengacara,"Terus ini tadi tergugatnya yang melakukan pembelian juga tidak mengakui dan juga dia tidak apa itu lupa pembayaran yang di mana terus yang atas namanya anak ini dia juga lupa yang tergugat anaknya juga lupa untuk melakukan pembayaran makanya secara hukum kalau memang prosedural seharusnya kan notaris tahu persis berapa nilainya akte jual belinya tanahnya dimana luasnya dimana terus siapa saja yang melakukan transaksi. Nah ini kelihatannya ada permainan di situ sehingga secara langsung aja memproses padahal tidak melakukan cross check di lapangan. Disisi lain kalau di akte jual belinya itu bukan orang yang melakukan jual beli artinya ini sebagai ahli waris itu istrinya pakdenya penggugat itu satu-satunya ahli waris, faktanya sesuai dengan keterangan di Desa tahun 2003 ada ahli waris penggugat ini dan disitulah nanti diindikasikan ada permainan atau yang dikenal adalah mafia hukum pertanahan," terangnya.

    "Sedangkan dari BPNnya itu tadi dia tidak berkomentar cuman dia memproses sesuai dengan keterangan dari notaris. Dia bekerja atas dasar dokumen-dokumen kelengkapan dari notaris jadi sangat banyak sekali kejanggalannya. Seharusnya itu yang dijual adalah sebagian tapi secara kenyataan seluruhnya itu di balik nama dengan satu nama yaitu anaknya atas nama Ratna," tambahnya.

    "Jadi saya klarifikasi dari pihak penggugat, tadi kan untuk menunjuk untuk merekomendasikan notaris ini bukan katanya temannya tapi tidak, tidak sebagai temannya penggugat malahan yang datang ke rumahnya istrinya Amin mahfud atau budenya penggugat ini bukan notarisnya yang asli" Tutup pengacara Khosim.

    Sementara saat ditemui awak media pihak BPN mengatakan,"Saya kurang tau dan saya belum bawa datanya soalnya ini baru jadwal pertama dan baru pertama ini hadir, dan hasil mediasi masih dinyatakan gagal nanti dilanjut kepersidangan" cetus Azril.

    Dipihak notaris Ricky Bernando SH, M.Kn menyatakan," Kita buktikan dipersidangan saja dan pihak desa juga harus didatangkan," Tandasnya sambil buru-buru.

    Ditempat yang sama pihak tergugat bu Yuliana beserta anaknya meskipun di klarifikasi oleh berbagai awak media dan berbagai pertanyaan dilontarkan kepadanya tidak di respon sepatahpun. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi