Adik Kandung laporkan Kakak Hingga ke Meja Hijau

  • Senin, 07-Agustus-2023 (11:23) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang dugaan pemalsuan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil dan Merek Skincare Nomor Perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby. Sidang beragendakan keterangan Saksi dan sidang diketuai Majelis Hakim Sutrisno, SH.,MH dan didampingi 2 Hakim anggota yakni Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH.,MH dan Hakim Toni Widjaya Hansberd Hilly, SH. Sidang digelar diruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/8/23).

    Namun, Ivan Kristanto (Kakak) dan Nadia Dwi Kristanto Adik kandung (pelapor) ini berseteru sampai-sampai harus ke meja hijau, Gegara mensoalkan merk dan produk Natuna Essentials. Diawal persidangan Majelis Hakim menawarkan terdakwa Ivan Kristanto

    "apa terdakwa maju sendiri atau dikuasakan ke pengacara LBH," tanya Majelis.

    " Maju sendiri Yang Mulia," jawab terdakwa Ivan.

    Majelis Hakim pun mengingatkan kedua kakak beradik dalam perseteruan tersebut apakah gak bisa untuk berdamai, Sebab saat diminta untuk berdamai, mereka enggan melakukan itu. Majelis Hakim lansung memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani, SH.,MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memulai bertanya kepada ke 3(tiga) saksi yang dihadirkan oleh JPU, ke 3 saksi tersebut tidak lain Nadia Dwi Kristanto (pelapor) adik kandung terdakwa Ivan Kristanto, Saksi Paul Sanjaya suami dari Nadia Dwi Kristanto, dan Asisten Rumah Tangga (ART) Nadia Dwi Kristanto.

    Dalam fakta persidangan, Saksi Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016 silam. Kala itu, ia dan Ivan telah merintis usaha dengan memproduksi produk kecantikan yang diberi nama Natuna Essential dengan jenis Essential Oil. Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan kosmetik yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

    Dan resep itu dapat otodidak, karena sering di press sama kakak, dan ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya, "Padahal untuk membuat skincare, resep dari saya," beber Nadia.

    Masih keterangan saksi Nadia, Kakak saya produksi sendiri, karena diambil alih semua. Dulu pernah bekerja sama untuk membuatnya. Dulu masih perorangan, Ivan sempat merusak pintu ruko, mengambil alat produksi, hingga resep atau formula skincare.

    “Malam itu ruko saya digrenda oleh orang suruhannya Ivan, lalu alat-alat, resep, dan invoice diambil. 2 Tahun saya tidak bisa produksi dan jualan, mulai 2019. Lalu, 2021 saya bangkit lagi, sekarang saya kerjasama dengan teman, punya pabrik sendiri,” papar Nadia Nadia kian terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.

    Menurutnya, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah miliknya. 2 tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan. Nadia menganggap Ivan menjiplak produknya. Logo dan kemasan dirasa sangat mirip dengan produknya.

    Senada apa yang disampaikan oleh suaminya, saksi Paul Sanjaya. Menurutnya, merk dan produk Natuna Essentials ini terdaftar dengan nama istrinya di tahun 2017.

    “Saat itu terdaftar ada 5 merk, awal Januari 2022 saya baru tahu (merk dan produk Nadia dipalsukan), kita monitoring kegiatannya dan ambil data serta jejak digitalnya. Dari tulisan sudah tahu, lalu dari logo, dan sama-sama menggunakan nama Natuna, dalamnya itu kadang ada merk yang dia punya dan yang dibuat sendiri, tidak selalu sama,” ungkapnya.

    Nadia menganggap Ivan menjiplak produknya. Logo dan kemasan dirasa sangat mirip dengan produknya. Nadia juga mengetahui produk yang dibuat kakaknya itu beredar. Mreknya sama dengan produk miliknya. Kemasannya pun mirip.

    ’’Dia menggunakan merek saya dengan nama Natuna Essential. Sebagian (kemasan) depannya itu sama. Merek kakak saya tidak ada BPOM-nya,’’ ungkapnya.

    "Karena mereknya didaftarkan dan dipasarkan oleh kakak saya Yang Mulia, nama toko juga masih dipakai pada 2018. Sebelumnya produksi di rumah sepupu saya, lalu setelah kejadian itu dipindah semua," jelas Nadia.

    Hal tersebut membuat Nadia melaporkan Ivan Kristanto ke polisi. Ivan Kristanto pun dijerat dengan tindak pidana pemalsuan produk. Dalam laporannya, Nadia mengaku merugi. Sebab, tidak pernah dapat hasil kerja sama dan diambil secara sepihak. Bahkan, Nadia tak bisa menjual produk dan brand yang ia diklaim miliknya sendiri. Sementara terdakwa Ivan Kristanto membantah dan mengatakan, ketika mulai merintis bisnis bareng Nadia Dwi Kristanto adiknya, mereka sudah memiliki perusahaan yang berbadan Hukum.

    Di perusahaan itu, Nadia Dwi Kristanto, sebagai komisaris dan dia sebagai Direktur utama. ’’Jadi, kalau adik saya bilang perorangan itu tidak tepat. Tapi, saya bekerja di bawah CV dan saya digaji,’’ tutur Ivan.

    Dia juga membantah mrek produknya tidak terdaftar. "Saya punya merek dan sudah terdaftar. Ada beberapa kelas. Tidak hanya kelas lima saja," tambahnya.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, Penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di CV Syana Omnia, Jalan Kapas Madya Barat I No. 6, Kel. Kapasmadya Baru, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan telah melakukan penyitaan barang dikarenakan produk skincarenya tidak memiliki izin edar BPOM.

    Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kristanto dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi