Hakim Penuh Tanda Tanya, Surat Penangguhan Liliana Diduga Hakim Tak Mampu Menjawab

  • Kamis, 29-Juni-2023 (07:36) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Kedatangan Bambang Haryo Soekartono ( BHS ) untuk memberikan dukungan terhadap Liliana Herawati yang diduga korban ada diskriminalisasi hukum dalam perkara dugaan pemalsuan ke dalam akte otentik. Gayung menyambut kehadiran Politisi Bambang seirama Dengan Para Senior Karate Kyokushinkai, Tarung Derajat, dan Ju-Jitsu Indonesia guna menjadi pendukung Liliana Herawati. Lantaran keprihatinannya sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan terdakwa.

    Dalam fakta persidangan yang di pimpin ketua majelis Ojol Sumarna S.H,M.H, jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa saksi Bambang Irianto sudah 3 kali tidak bisa hadir, dikarenakan sakit, namun kali ini jaksa menunjukan bukti surat dokter, Sehingga permohonan jaksa agar keterangan.

    Saksi Bambang untuk dibacakan, permintaan Jaksa ditolak oleh kuasa hukum terdakwa. Sayanya hakim mengindahkan permintaan Jaksa untuk Dibacakan. Walaupu. Keterangan Bambang Dibacakan, kuasa hukum memerintakan Agar dicatat untuk keberatan keterangan saksi untuk Dibacakan.

    Usai persidangan, Abdul Wahap Selaku Tim Kuasa Hukum angkat bicara, bahwa kliennya adalah korban Diskriminalisasi hukum, dari 5 Saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa, dan tak hanya itu surat terkait Penangguhan terdakwa berkali kali kita kirimkan, namun Hakim tak pernah menjawab, disinilah Patut Tanda Tanya ??????.

    Sementara itu, mengenai permohonan penangguhan penahanan terdakwa liliana yang diajukan penasehat hukum ada indikasi Majelis telah melakukan pelanggaran etik.

    “Ada etik yang dilanggar oleh Pengadilan, karena pada 29 Mei 2023 penasehat hukum telah melakukan permohonan peralihan penahanan. Tapi sampai masa penahanan majelis hakim selesai tidak di jawab, ini yang tidak etis” Ujar Abdul Wahab S.H.

    "Padahal, kalau permohonan Melalui Surat haruslah dijawab melalui Surat, kalau tidak dikabulkan apa alasannya",Tuturnya.

    Sebagaimana diketahui jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, uang arisan itu sebesar sekitar Rp 11 Milyar, namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo atas nama Perkumpulan lenyap dan tinggal Rp 20 juta saat dikelola pihak Tjandra Sridjaja. Kendati demikian, saksi masih berkelit sisa uang seakan akan masih senilai Rp7.9 Milyar di Bank Mayapada, tetapi bukti saldonya tidak pernah dibuka dan disampaikan sebagai pertanggungjawaban pihak Tjandra Sridjaja sampai dengan saat ini. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi