Sadis, Sebelum di Buang Jenasah Siswi SMPN Kemlagi Disetubuhi Dahulu Oleh Pelaku

  • Rabu, 14-Juni-2023 (15:11) Polres supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news -Infopol.news - Polres Mojokerto Kota mengadakan press release kasus pembunuhan yang berawal dari kasus anak hilang yang terjadi pada Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto, AE alias Rara (15), menjadi korban pembunuhan. Rara yang masih berstatus sebagai anak pelajar kelas IX itu sebelumnya dikabarkan hilang sebulan lalu, Senin 15 Mei 2023 diduga dibunuh oleh teman sekelasnya. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga membunuh korban yakni AA (14) dan MA (18) keduanya warga Kemlagi, Mojokerto.

    Dengan adanya laporan keluarga korban, Laporan Laporan Polisi nomor : LP /8 /08 /V/ 2023 / SPKT / POLSEK KEMLAGI / POLRES MOJOKERTO KOTA/ POLDA JATIM, tanggal 31 Mei 2023, bahwasanya anaknya telah meninggalkan rumah atau hilang pada tanggal 15 Mei 2023 selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek kemlagi melakukan penyelidikan terkait dengan laporan keluarga Korban, kemudian tim penyidik dan tim Resmob Polres Mojokerto Kota menemukan keberadaan handphone milik korban yang telah dijual dikonter AC dari keberadaan handphone tersebut dilakukan penyelidikan.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T mengungkapkan, "Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 19.00 Wib petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di rumah yang beralamatkan di daerah Ds. Mojodadi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto selanjutnya melakukan penyelidikan di daerah Ds. Mojodadi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dan sekira jam 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah yang beralamatkan di Dsn. Bakalan Ds. Mojodadi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto selanjutnya pelaku tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan dengan temannya dan mendapat informasi bahwa pelaku yang satunya sedang ngopi darat di daerah Ds. Banjarsari Kec. Jetis Kab. Mojokerto kemudian kita berhasil melakukan penangkapan pelaku kedua, kemudian mereka mengakui bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap anak yang dilaporkan hilang," Ujarnya saat konfrensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota bersama awak media, Rabu (14/6/23).

    Masih Wiwit, "Modus operandi, Bahwa awalnya pelaku MA pelaku dewasa saat itu mengajak pelaku AA untuk membegal karena MA butuh uang untuk servise Handphonenya yang rusak, ini pengakuan pertama yang kami dapatkan dari pelaku. Karena tidak diberi uang oleh ibunya, kemudian AA bilang bahwa dia ada target perempuan yang bernama AE karena kebetulan AA dendam terhadap AE karena ditagih bayar hutang iuran kas sebesar Rp.40 ribu di kelasnya, dan disepakati oleh kedua pelaku ini melakukan pembegalan terhadap teman sekelasnya sendiri korban AE. Kemudian pada tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 19.00 Wib AA bertemu dengan AE di persawahan Dsn. Kemlagi kidul Ds. Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dengan modus untuk dijak jalan keluar tetapi saat tiba di TKP, pelaku AA mengendap-endap sendirian sedang pelaku MA belum datang. Pelaku AA mendatangi TKP mengendap-endap dari belakang langsung mencekik leher korban, kemudian dipastikan lagi setelah terjatuh kemudian dicekik lagi dipastikan sudah meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa oleh AA ke rumah yang ada dibelakang rumahnya jadi antara TKP dan rumahnya berjarak sekitar 100 sampai 150 meter dibawa dengan sepeda korban. selanjutnya AA menghubungi pelaku MA bahwa target sudah di eksekusi kemudian pelaku AA ini menjemput pelaku MA datang kerumah. Ketika pelaku AA sedang mencari tali untuk mengikat jenasah sebelum dibuang, ketika ditinggal itu MA menyetubuhi tubuh korban yang sudah meninggal dan setelah mendapatkan tali memasukkan kedalam karung kedua pelaku membawa korban untuk di buang, selanjutnya korban dibuang ke Sungai yang kita temukan di Dsn. Mojoranu RT 004 RW 004 Ds. Mojoranu Kec. Sooko Kab. Mojokerto," Katanya.

    "Barang Bukti yang diamankan yakni 1 buah dosbook HP vivoY21, 1 buah FC Akte Kelahiran A.n AURA ENJELIE, 1 buah FC BPKB Motor Honda beat No.pol S 2855 TL, 1 buah FC STNK Motor Honda Beat No.pol S 2855 TL, 1buah Flash Disk rekaman CCTV, 1 unit Sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda beat No.pol S 2855 TL dalam keadaan terpisah, 1 buah HP merk Inflix, 1 buah HP vivo Y21, 1 sak warna putih berikut tali raffia warna abu-abu, 1 kerudung warna hitam, 1 baju warna hitam, 1 Bh warna biru, 1 celana dalam wanita warna hijau telur asin motif bunga, 1 celana olah raga pendek warna hitam, 1 celana pendek warna cream, 1 celana panjang kain warna putih, 1 satu buah HP merk REDMI warna -gold," Jelas Wiwit.

    AKBP Wiwit Adisatria menambahkan, "Catatan Bahwa tersangka atas nama MA mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan tersangka AA pada 12 (dua belas) TKP sebagai berikut: 1. Hp OPPO di wilayah puri Kab. Mojokerto pada butan Mei 2022, 2. OPPO di daerah Alfamart dekat polsek Puri pada bulan Mei 2022, 3. Hp SAMSUNG di daerah Rejoto Prajuritkulon Kota Mojokerto pada Maret 2023, 4. Oppo A57 di Jln. Raya Pulo Prajurikulon pada bulan September 2022, 5. Oppo A29 di Jln. Raya Mrenung Kab. Jombang pada Desember 2022, 6. Hp Samsung lama di alas Dawarblandong pada April 2022, 7. Sepeda motor Suzuki RC 100 di area persawahan alas Kemlagi Kab. Mojokerto pada April 2023, 8. Sepeda motor Smash warna Hitam di Hutan Dawarblandong pada Mei 2023, 9. Sepeda motor Shogun Hitam di wilayah Kabuh Jombang pada Mei 2022, 10. Sepeda motor Mio Putih di Ngaglek Jombang pada Mei 2023, 11. Sepeda Motor Astrea Prima di Pinggir jalan kabuh Jombang pada Maret 2023, 12. Sepeda Motor Grand di area persawahan simongagrok pada Mei 2023," Terangnya.

    Cara yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil Hp adalah mencari sasaran yang Hpnya korban ditaruh di dalam dashboard sepeda atau mencari korban yang saat itu memegang Hp pada saat berkendara dan Cara yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil sepeda motor adalah mencari sepeda motor tipe lama dengan maksud saat menghidupkan hanya memutus dan menyambungkan kabel listrik sepeda motor.

    "Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomer 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP" Pungkas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi