Berlatar Tidak Terima Dibangunkan, Pelaku Tega Membunuh Teman Sekelasnya

  • Rabu, 14-Juni-2023 (20:34) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news - Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus pembunuhan yang berawal dari kasus anak hilang yang terjadi pada Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto, AE alias Rara (15), menjadi korban pembunuhan. Rara yang masih berstatus sebagai anak pelajar kelas IX itu sebelumnya dikabarkan hilang sebulan lalu, Senin 15 Mei 2023 diduga dibunuh oleh teman dekatnya. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga membunuh korban.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T mengungkapkan, "Jadi anak ini dilaporkan hilang pada tanggal 15 Mei 2023, kurang lebih sekitar 4 minggu yang lalu kemudian saya perintahkan bentuk tim untuk melakukan pengungkapan anak hilang tersebut, alhamdulilah kemarin pada hari senin itu tim kami bisa karena pertamanya kami mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang ada dilapangan didapat bahwa yang bersangkutan ini bawa sepeda motor dan bawa handphone. Kemudian dari handphone itulah kita ketahui ada di seseorang, kemudian kita lakukan penyeledikan akhirnya didapatlah terduga pelaku satu orang dan kita kembangkan menjadi dua orang dan kemudian bisa menemukan jenasah anak yang hilang ini," Tuturnya saat door stop dengan awak media di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (13/6/23) sore.

    AKBP Wiwit menambahkan identitas pelaku, " Ini pelakunya ada dua yang satu masih anak kebetulan masih teman satu kelas langsung daripada korban. Kemudian temannya satu lagi temannya sekelas daripada pelaku yang pertama tadi dewasa, yang satu dewasa yang satu anak-anak. Inisialnya pelaku anak ini yakni A kemudian satunya MA," Ujarnya.

    "Motifnya sementara ini yang kami dapatkan ini yang bersangkutan dendam kepada korban, kebetulan korban ini menjadi bendahara kelas. Kemudian dia di tagih dibangunkan kemudian dia dendam karena merasa tidak terima ketika pada saat dibangunkan ditagih membayar iuran kelas selama kurang lebih dua bulan, tiap minggunya Rp.5 ribu ini sampai Rp.40 ribu, kemudian pelaku dendam kepada korban," Terang Wiwit.

    Korban dihabisi dibelakang rumah daripada pelaku jaraknya kira-kira 200 meter. Hasil otopsi sementara dari polda jatim di dapat bahwa yang bersangkutan ini kekurangan oksigen. Dari pengakuan tersangka sementara dia melakukan mencekik leher korban hingga tidak bisa bernafas, Eksekutornya pelaku yang anak itu yakni teman satu sekelasnya.

    "Ancaman pidananya sementara ini sambil kita rilis, kita sangkakan sementara pasal 340, 338 jo pasal 82 ayat 3 jo pasal 76c, UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak kemudian pasal 365 KUHP sementara itu dulu nanti hasil tim kami dilapangan penyidik juga kemungkinan penambahan pasal juga nanti kita sampaikan" Pungkas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria.

    Perlu diketahui, Jenazah gadis di bawah umur itu ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih di parit, persis di bawah perlintasan kereta api Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi