Sidang Perkara Dugaan Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, Terdakwa Elva Yudiana Duduk di Kursi Pesakitan

  • Jumat, 27-Januari-2023 (10:40) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang Dakwaan Perkara nomor Perkara 28/Pid.B/2023/PN Sby Terdakwa Elva Yudiana Binti Julian Hontong digelar di ruang Garuda 2, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 26/01/2023 . Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik S.H,M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni, SH mewakili, Jaksa Penuntut Umum SULFIKAR, S.H. dari Kejaksaan Tanjung Perak. 

    Persidangan Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang, Terdakwa Elva Yudiana Binti Julian Hontong didampingi oleh kuasa hukumnya. Surat Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni, SH, yang mengantikan JPU Sulfikar, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Terdakwa Eva Yudiana Binti Julian Hontong, warga Tenggumung Karya Lor No 59 Rt 12 Rw 10 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya atau Jalan Kedinding Lor Palem 3 No.42 Surabaya. Kejaksaan tidak dilakukan Penahanan, Penahanan RUMAH Oleh JPU Sejak 06 Desember 2022 s/d 25 Desember 2022 dan di perpanjang Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 26 Desember 2022 s/d 24 Januari 2023.

    Didalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan ada 2 (dua) pasal yang didakwakan terdakwa Elva Yudiana Binti Julian Hontong. Yakni dakwaan pertama ; Bahwa ia terdakwa Elva Yudiana Binti Julian Hontong pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 13.00 wib dan pada hari senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2022, bertempat di Dupak Rukun III No. 22 Surabaya. atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

    " Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan mamakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ".

    Dengan cara sebagai berikut : Bahwa sekira bulan Januari tahun 2020 pertama terdakwa Elva Yudiana Binti Julian Hontong menulis suatu kata-kata yang di tempelkan di pagar depan rumah saksi Khonty Oetary., S.E di Jl. Darmo Kali No. 87 Surabaya.

    Dengan kata-kata : wong wedok nek wis wani Utang wani ngedol oma’e bojone wis mesti langkah lakune serong ora nutut pakem gawe karepe dewe + ugal ugalan Brutal !!! Kita wajib waspadah kita sepak terjangnya trik & cara2nya busuk, adu domba putar balik fakta” artinya orang perempuan kalau sudah berani hutang dan menjual rumah suaminya sudah pasti perilakunya (selingkuh), tidak mengikuti aturan membuat aturan sendiri.

    Dan caranya yang tidak baik yang ditujakan oleh terdakwa Elva Yudiana Binti Julian Hontong kepada saksi Khonty Oetary., S.E kemudian yang kedua terdakwa menempelkan tulisan pada penutup warung depan rumah saksi korban Khonty Oetary, S.E di Jalan Darmo Kali No. 87 Surabaya.

    Yang berisikan kata-kata : viralkan sebagai pelajaran warga, warung ini di bangun diatas mendirikan bangunan diatas tanah adalah pelanggaran menyalahi aturan tindakan sak karepe dewe dosa bro ! mlebuh neroko tindakan brutal darinya, kunti diluar tanggung jawab keluarga Soedarmono kunti hanya ipar atau sebagai family luar ipar.

    Artinya (menyalahi aturan, tindakan yang semuanya sendiri, berdosa kamu ! masuk neraka, tindakan BRUTAL dari ibu Kunti diluar tanggung jawab keluarga Soedarmono”), Kemudian yang ketiga terdakwa juga menulis kata-kata pada tembok depan rumah milik saksi Khoenty Oetary., S.E di Jalan Darmo Kali No. 87 (gang Irigasi).

    " PERHATIAN : Kunti adalah sebagai IPAR / Bukan anak sah (Cuma family liar) Mohon maaf jika ada hal-hal yang mengatasnamakan kepemilikan Hunian Darmokali 87 adalah tidak dibenarkan dan akibat-akibat tindakan YBS., diluar tanggung jawab kami ," yang artinya (kepemilikan hunian darmo kali 87 adalah tidak di benarkan dan akibat tindakan ybs, diluarkan tanggung jawab kami, pls foto dan viralkan sebagai koreksi atas tindakan BRUTAL) .

    Selanjutnya yang keempat terdakwa juga menuliskan kata-kata dihalaman rumah Jalan Darmo Kali No. 87 (gang Irigasi) Surabaya, dengan kata-kata : “ini sudah musim hujan ! Peringatan tertulis terakhir Kunti “KRIKIL BESAR SISA BANGUNAN” “SUDAH SATU TAHUN AKU BERI PERINGATAN AWAL DESEMBER 2019 SAYA PERINGATKAN LAGI Sampai dengan SEKARANG BELUM KAMU BUANG Hati hati Koen. Aku buang di mukamu (Wiwid soedarmono) Penting jangan ngetes saya ya ! Karung krikil besar Dibuat rumahnya tikus dan ular bau mayat tikus", Yang artinya (hati-hati kamu akan saya buang ke wajahmu, jangan coba–coba dengan saya ! karung yang berisikan bekas bangunan (batu bata) dibuat rumah tikus dan ular ! kebaikanmu tidak kelihatan, kejelekan sangat terlihat, kelakuan mu yang (selingkuh) tidak menuruti aturan yang ada sehingga memalukan keluarga Soedarmono.

    Bahwa terdakwa Elva Yudiana Binti Julian Hontong menuliskan kata-kata tersebut pada rumah saksi Khoenty Oetary, S.E Jalan Darmo Kali Surabaya, supaya dapat di lihat dan atau di katahui oleh Masyarakat Umum khususnya yang tinggal pada Jalan Darmo Kali Gang Irigasi. Bahwa atas perbuatan dari terdakwa dan mengakibatkan saksi Khoenty Oetary,., S.E selaku Warga Jalan Darmo Kali (gang Irigasi) Surabaya, mengalami nama baik atau reputasinya rusak; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) KUHP.

    Dan Dakwaan ke 2 (dua) Bahwa ia terdakwa Elva Yudiana Binti Julian Hontong pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 13.00 wib dan pada hari senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Dupak Rukun III No.22 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari jumat tanggal tanggal 06 Mei 2022 skj 13.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi Jenifer Elfira Laurent bersama dengan saksi Edwin Ronald dan saksi Suardio di Jalan Dupak Rukun III No. 22 Surabaya dengan tujuan untuk menagih hutang antara saksi Edwin Ronald dan saksi Jenifer Elfira Laurent yang akan jatuh tempo.

    Kemudian terdakwa yang berada di depan pintu rumah saksi Jenifer Elfira Laurent dan saksi Jenifer Elfira Laurent berada di dalam rumah mengatakan dengan suara keras terdakwa dengan mengatakan : Kamu itu penipu Kamu saksi itu sudah jadi penipu, kamu juga bajingan Kamu itu simpanan suami orang tapi tidak bisa bayar hutang Kamu itu kalau kerja open bo, open bo saja jangan nipu orang Kalau kamu tidak bayar hutang, kamu open bo saja Kalau kamu ada itikad baik pasti mau buat surat perjanjian Ibu itu tidak bisa mendidik anak ya, kok bisa jadi penipu dan bajingan kayak gini Ibu tidak tahu ya kalau anak ibu itu sudah menipu saya bolak balik Kalau saya mempunyai anak seperti jeje (Jenifer Elfira Laurent) akan saya hajar, Ayo cepetan buat surat penyataan saja (sambil menendang pintu) Bahwa perkataan terdakwa tersebut dapat didengar oleh orang banyak terutama yang berada disekitar rumah dari saksi Jenifer Elfira Laurent sehingga saksi Jenifer Elfira Laurent selaku Warga Dupak Rukun III No. 22 Surabaya, mengalami nama baik atau reputasinya rusak.

    Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa datang kembali ke rumah saksi Jenifer Elfira Laurent bersama dengan saksi Edwin Ronald dan saksi Suardio, saksi Holil, dan saksi Reza Amelia untuk tanda tangan. surat pernyataan kemudian terdakwa Elva Yudiana kembali mengatakan kepada saksi Jenifer Elfira Laurent : Kamu itu bajingan mengalahkan belut, Kalau tidak nipu saya tidak akan menagih dan jadi korban kamu, Penipu kok di bela . Kalau tidak bisa bayar kamu open bo saja Kamu itu tidak mungkin bisa bayar pengacara, paling kau bayarnya pakai tidur bareng.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat di dengar oleh orang banyak terutama yang berada disekitar rumah dari saksi Jenifer Elfira Laurent sehingga saksi Jenifer Elfira Laurent selaku Warga Dupak Rukun III No. 22 Surabaya mengalami nama baik atau reputasinya rusak dan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi