2 Komplotan Pencuri Motor Diciduk Polres Bangkalan, Satu Diantaranya Didor Petugas

  • Sabtu, 10-Desember-2022 (11:48) Polres supereditor

    BANGKALAN | Infopol.news - Timsus Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap komplotan pelaku pencuri motor yang beraksi di area kota Bangkalan. Keduanya yakni AM (28 tahun) dan PAI (18 tahun) akhirnya diringkus polisi pada 7 Desember 2022 kemarin di rumah mereka masing masing yang terletak di Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

    Setelah membekuk AM, polisi langsung memburu PAI. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan oleh petugas. Saat ditangkap, polisi tak menemukan barang bukti dari tangan kedua pelaku.

    Tak kehabisan akal, polisi yang langsung menggelandang dua tersangka tersebut ke Mapolres Bangkalan terus mencecar pelaku dengan sejumlah pertanyaan, hingga akhirnya sehari setelah penangkapan tepatnya 8 Desember 2022, petugas berhasil menggerebek salah satu rumah dimana barang bukti tersebut disembunyikan.

    Namun sayang, saat petugas menggerebek lokasi tempat ditemukannya barang bukti berupa 1 unit motor honda beat berwarna hijau yang terletak di kampung Sattowan, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, seorang anggota komplotan motor yakni USI (25 tahun) berhasil melarikan diri.

    Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat dihubungi secara eksklusif hari ini, Sabtu (10/12/22) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika 2 pelaku yang berhasil diringkus tersebut merupakan komplotan pelaku curanmor yang memang sudah diincar oleh petugas.

    "PAI dan satu DPO yang masih kami buru yakni USI itu merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor yang kerap kali beraksi di area kota Bangkalan. Sedangkan si AM yang gemuk itu merupakan penadah motor curian. Kepada petugas, pelaku mengaku jika hasil penjualan barang curian ini yakni untuk mengkonsumsi sabu-sabu," terang orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut.

    Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana 7 tahun penjara. (Duwi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi