Kuasa Hukum Medina Zein Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

  • Jumat, 09-Desember-2022 (22:26) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara Pidana nomor 2502/Pid.Sus/2022/PN. Sby, Medina Susanti alias Medina Zein sebagai terdakwa disidangkan diruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 08/12/2022 . Sidang perkara dugaan produk tas bermerk Hermes palsu terdakwa selebgram Medina Zein disidangkan diruang Cakra, yang di ketuai majelis Anak Agung Gede Agung Pranata SH, sidang beragendakan Eksepsi atau Keberatan.

    Eksepsi atau Keberatan yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya H. Soetomo,S.H.,M.Hum., & Associates Lauw Firm, di Pengadilan Negeri Surabaya, atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Brahmantyo dari Tanjung Perak Surabaya pada pekan lalu.

    Kuasa Hukum terdakwa Sutomo saat membacakan surat eksepsi dipersidangan bahwa terdakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Atau Kedua Terdakwa diangap melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Bahwa sebelumnya perlu kami tegaskan dalam Hukum Pidana kita telah mengenal prinsip dan Azas "Praduga Tak Bersalah " atau Presumtion of Innocence yang mengandung makna bahwa seseorang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana, patut dianggap tidak bersalah, sampai dengan kesalahannya dinyatakan terbukti melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

    Jaksa penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Juncto pasal 378 KUHP biasa dimana Jaksa pasti copy paste tentang uraian dakwan sedangkan unsur pasal UU konsumen dengan KHUP berbeda, merupakan edaran dari kejaksaan Agung tidakboleh copy paste, Sudah menjadi kebiasaan para Jaksa copy paste demi menyita waktu,Terang Sutomo Kuasa Hukum Medina Zein, saat di wawancari awak media usai sidang, Kamis (8/12/22).

    Sutomo menambahkan persoalan berawal jual beli tas pertama kali kirim 3 tas di anggap cocok oleh saksi kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp. 50 juta sebagai DP dari saksi Uci Flowdea Sudjiati membeli 4 tas kemudian di anggap cacat sedikit lalu dikembalikan oleh saksi kemudian oleh terdakwa mengirim kembali sebanyak 4 buah tas oleh medina sisanya ditransfer kembali oleh saksi.

    "Terdakwa menawarkan kembali sebanyak 6 tas hermes ke Uci menjadi persoalan untuk tas dan kesusaian harga," jelas Tomo.

    Perlu diketahui terdakwa juga tidak pernah mengatakan bahwa tas tersebut itu asli apa tidak, terdakwa juga beli dari orang lain dan juga di kuasi oleh saksi Uci dan beli tas juga tidak melalui online. Tomo juga mempertanyakan tas yang dibeli, mana yang dianggap palsu mana mari dibuktikan dulu biar tahu hak dan kewajiban masing-masing tinggal hitung-hitung perdatanya.

    "tas medina juga banyak mana yang harus dikembalikan kepada korban,Terdakwa menerima pembayaran total Rp 1,275 miliar," pungkasnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi