Diduga Jual Tas Harmes Palsu Selebgram Medina Zein Jadi Pesakitan di PN Surabaya

  • Kamis, 01-Desember-2022 (17:59) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang perkara produk tas bermerk Hermes palsu Medina Zein sebagai terdakwa disidangkan diruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/11/22). Sidang beragendakan Bacaan Surat Dakwaan, Ketua Majelis Hakim A.A. GD Agung Pranata dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Ugik Brahmantyo SH.

    Dalam surat dakwaannya, JPU Ugik Ramantyo SH mendakwa Medina Zein dengan dakwaan berlapis.

    “Perbuatan terdakwa Medina Zein sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan,” terang JPU Ugik Ramantyo saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Selebgram ini mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur Selesai bacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa Medina Zein secara tegas melakukan eksepsi.

    ”Saya eksepsi atas dakwaan JPU Yang Mulia," tutur Soetomo SH, Penasehat Hukum terdakwa.

    Sebagaimana diketahui, dakwaan JPU, disebutkan, pada 28 Juni 2021, terdakwa menawarkan barang, mempromosikan barang dengan potongan harga. Kasus penipuan tas Hermes yang dilaporkan salah satu sosialita asal Surabaya yakni Uci Flowdea. Melalui penawaran terdakwa meminta Uci Flowdea Sudjiati guna transfer sejumlah uang ke rekening atas nama Medina Global Indonesia juga ke rekening atas nama terdakwa.

    Selanjutnya, terdakwa mengirim 3 tas merk Hermes produk Prancis ke Uci Flowdea Sudjiati (korban) melalui Firda. Kemudian, korban memeriksa tas tersebut. Dari ke tiga tas diyakini, korban tidak sesuai dan membatalkan pembelian. Dari pembatalan korban pihak terdakwa tidak keberatan namun, terdakwa justru menawarkan kembali tas merk Hermes yang diakuinya, adalah milik pribadi.

    Selain itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa barang milik pribadi terdakwa adalah asli 1000 persen. Korban mengetahui barang tersebut, tidak sesuai keasliannya, hingga korban merasa dirugikan terdakwa sebesar 1 Milyard lebih.

    Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 KUHP.

    Atas dakwaan tersebut, Medina Zein melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi yang rencananya akan dibacakan pada 8 Desember 2022 mendatang.

    “Sidang ditunda dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim A.A. GD Agung Pranata sembari mengetuk palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.

    "Sementara terdakwa Medina Zein mengatakan jika hubungan hukum antara kliennya dengan saksi korban Uci Flowdea dalam jual beli Tas Hermes tersebut didasarkan atas perjanjian." Ungkap Soetomo selaku penasihat hukum terdakwa.

    “Kata Mbak Medina Zein waktu kita temui di Rutan Pondok Bambu bilang memang ada perjanjian bilamana ditemukan hal-hal yang tentunya tidak asli maka masing masing akan dikembalikan uangnya." Imbuh Sutomo.

    Hal itu diketahui setelah saksi korban Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas tersebut ke pihak Hermes Internasional tersebut ternyata Palsu. Karena tidak ada itikad baik, kasus yang merugikan saksi korban Uci Flowdea sebesar Rp.1.3 miliar lebih di laporkan ke Polresbes Surabaya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi