5 Sepeda Motor Yang digunakan Aksi Balap liar Dikembalikan ke Pemiliknya Setelah di Beri Sosialisasi

  • Selasa, 29-November-2022 (11:46) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sebanyak 5 (lima) Sepeda Motor yang disita Polsek Tambaksari dalam balapan liar di wilayah kedung cowek dan Jl. Kenjeran beberapa waktu lalu, sudah diperbolehkan untuk diambil kembali oleh pemiliknya.

    Dalam Aksi balap liar, petugas berhasil mengamankan sepeda motor serta pengendara, namun setelah diberikan sosialisasi pada para pengendara, akhirnya sepeda motor yang diamankan Polsek Tambaksari diperbolehkan untuk diambil kembali, dengan persyaratan membawa orang tua yang bersangkutan.

    Hal ini ditegaskan oleh Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si pada saat pemanggilan orang tua pengendara sepeda motor di Mapolsek Tambaksari.

    “Kami selaku pihak keamanan tidak bosannya memberikan teguran kepada para pelanggar yang mengakibatkan ruginya orang banyak.” sebutnya.

    Kemudian, agar orang tua ketahui, aksi balap liar yang dilakukan oleh anak-anak ini merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang lalu lintas, terutama masih banyak ditemukan pengendara yang belum cukup usianya serta tidak dapat menunjukkan SIM, sambungnya.

    “Sepeda motor ini akan kami serahkan kembali kepada pemiliknya, namun diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat kepemilikan serta merubah kembali fisik sepeda motor sesuai dengan ketentuannya dan Membuat Surat Pernyataan Tidak Mengulangi Perbuatannya lagi.” pungkas Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji. (Ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi