Sisa limbah B3 Slag Alumunium Diduga Dibuat Dumping Belakang Sekeliling Pabrik

  • Kamis, 25-Agustus-2022 (20:32) HukRim supereditor

    MOJOKERTO | Infopol.news - Ratusan Abu sisa pengelolahan aluminium dalam kemasan karung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Slag Alumunium dijadikan tanggul penahan (Dumping) di sekeliling belakang pabrik. Limbah berupa sisa abu Alumunium yang dijadikan material penahan saluran air (Dumping) tersebut, berada di Desa Pandansili, Wonorejo, Kec. Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    PT. Satrio Aneka Logam memproduksi alumunium batangan yang menghasilkan produksi yang mereka pasarkan ke industri berupa peralatan rumah tangga, seperti panci, wajan dan lainnya yang menurut pemilik pabrik tersebut sudah berdiri sejak tahun 1998.

    Saat awak media mengkonfirmasi tersebut pemilik pabrik mengatakan, " Ijin produksi pabriknya sudah lengkap mas dan pabrik sudah berdiri sejak tahun 1998, untuk limbah B3 alumuniumnya sudah ada yang mengambil dari Petrokimia Gresik " Ungkap Sukari pemilik pabrik alumunium, Kamis, (18/8/22).

    Sisa limbah (Slag Alumunium) merupakan jenis limbah berbahaya dan termasuk dalam kategori limbah B3 indikasinya didumping ke pinggir sekitar areal pabrik yang berdekatan dengan aliran sungai dan persawahan warga sekitar. Limbah B3 yang dibuang di belakang  sekitar area pabrik dan berdekatan dengan area lahan persawahan tersebut akan mengakibatkan merusak tanaman dan tanah sebagai media lingkungan hidup.

    Limbah B3 yang dibuang begitu saja ke lingkungan tanpa pengolahan khusus, akan mengakibatkan pencemaran terhadap tanah atau air. Kandungan zat-zat yang beracun atau berbahaya di dalamnya akan mengancam kelestarian organisme dalam tanah atau air. Selain akan membuat air menjadi tercemar, pembuangan limbah pabrik ke sungai ataupun sumber air juga akan membuat rusaknya biota air.

    Serta mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup dan tumbuhan yang ada di dalamnya.Oleh karena itu, limbah B3 yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya.

    Lahan tempat pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan dapat berakibat produktivitas tanaman di lokasi itu berkurang atau gagal panen, bahkan dapat menyebabkan matinya sebagian hingga keseluruhan tanaman di lahan itu mati. Hal itu menyebabkan menurunnya kualitas lahan yang tercemar limbah B3.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, penanganan limbah B3 membutuhkan perlakuan khusus dan tidak sama dengan limbah selain B3. Limbah B3 mengandung bahan yang bisa membahayakan manusia serta makhluk hidup lain. Limbah jenis ini tidak bisa begitu saja ditimbun, dibakar, atau dibuang ke lingkungan.

    Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, "Pengelolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) penanganannya membutuhkan perlakuan khusus dan ada penampungan pembuangan resmi dari pemerintah, Limbah B3 tidak boleh di tanam di lahan atau dibuang ke lingkungan yang bisa membahayakan manusia serta makhluk hidup lain" tuturnya. Kamis, (25/8/22).

    Sesuai Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman hukumannya antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp. 1-3 miliar. (Tim/Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi