Keterangan Ahli Sangat Menyudutkan Dua Terdakwa Edhi Susanto Dan Fani Talim selaku Notaris

  • Jumat, 12-Agustus-2022 (12:27) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan yang mendudukan Dua terdakwa Oknum Notaris Edhi Susanto dan Fany Talim selaku suami Istri di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam fakta Persidangan Kali ini Beragendakan keterangan Ahli dari Kenotariatan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki SH.

    Dihadapan Majelis hakim Ahli Dian Purnama Anugerah, S.H, M.kn.,LL.M dari Universitas Unair menerangkan terkait perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim .(11/8/22). Menurut Ahli , pada prinsipnya menjelaskan tanggung jawab notaris terhadap para penghadap, akta yang diuruskan, juga tanggung jawab ke negara karena statusnya sebagai pejabat negara. Kalau melanggar bisa disanksi, teguran, skorsing, pemberhentian tidak hormat,” kata ahli.

    Ahli juga diminta menjelaskan teknik pembuatan akta, menurut ahli notaris harus minta surat kuasa, tidak bisa kalau penghadap tidak datang. “Jadi antara penghadap dan surat kuasa harus ada. Notaris tidak bisa buat akta kalau penghadap tidak datang atau surat kuasa tidak ada,” jelasnya.

    Ahli juga diminta menerangkan pengikatan jual beli dan akta jual beli. Ahli mengatakan akta jual beli yang membuat PPAT, sementara pengikatan lebih ke syarat jual beli, notaris pembuat PPJB jual beli tanah ada di PPAT. Tak hanya itu ketika penghadap membatalkan, semua dokumen yang di berikan oleh penghadap harus di berikan Karena seorang notaris tidak ada beban. Yang harus tersimpan baik itu dokumen dll.

    Saat Pieter Tallaway melontarkan pertanyaan, produk notaris itu akta autentik atau akta dibawah tangan,? Ahli menjawab produk notaris adalah akte yang autentik. Usai persidangan, Pieter Tallaway saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterangan saksi ahli sangat menguntungkan kliennya dikarenakan produk yang dipersoalkan adalah produk akte yang dibawa tangan bukan produk akte autentik.

    “Kalau produk akte autentik yang bertanggung jawab adalah notaris, sementara yang dibawa tangan adalah orang lain yang diserahkan ke notaris. jaksa kurang paham ini bukan akta otentik, ini kuasa biasa, secara hukum terdakwa tidak bisa dipidana,” terangnya.

    Di tempat lain Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki.' mengatakan mengenai keterangan saksi. Memberatkan terdakwa dan memenuhi unsur-unsurnya, kenapa demikian karena ketika sertifikat diminta yah harus di berikan masa sampai lama . Kan udah ada kesepakatan jika Dalam di bulan tidak ada pembayaran maka akan dikembalikan sertifikatnya, salah satu contoh yang lebih gampangnya." Ujar Hari pada wartawan.

    Perlu diketahui ,Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

    Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli. Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda.

    Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Itawati Sidharta Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut.

    Atas perbuatannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. Dari perkara ini Menurut Hardi Terkait pengosongan gudang dan pemindahan gudang ketempat lain memerlukan biaya. Pesangon karyawan juga mengeluarkan biaya kegiatan produksi pabrik yang tidak produksi selama 5 tahun, juga merupakan kerugian saya. “Nah, gara-gara perkara ini sehingga saya merasa dirugikan baik Inmaterial dan Material”, Ujar Hardi.(Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi