Dua kali sidang penundaan lantaran ahli belum terima surat undangan

  • Senin, 25-Juli-2022 (10:37) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa yang mendudukan Suami Istri selaku Notaris diantaranya terdakwa Notaris Eddy Susanto dan Terdakwa Notaris Fanny Talim . Ketua Majelis Hakim Suparno S.H,M.H Menunda persidangan, Lantaran ahli dari Jaksa Penuntut Umum tidak bisa hadir.

    Menurut Jaksa Penuntut Hari Basuki , tidak kehadirannya saksi dikarenakn Surat yang dikirim oleh Jaksa belum diterima oleh ahli. Tak lama kemudian Ketua majelis hakim menutup persidang akan dilanjutkan Minggu depan.

    Usai persidangan , menurut kuasa hukum Abu S.H , menyampaikan saya sesuai prosedur hukum dan tidak bisa komentar , karena ahli yang dihadirkan Jaksa belum hadir , Ujar Abu S.H pada wartawan.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Perkara 911/Pid.B/2022/PN Sby, bahwa Terdakwa Edhi Susanto, S.H., M.H pada tanggal 6 April 2018 dan tanggal 16 Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2018 dan bulan Agustus 2018 bertempat di Kantor atau rumah Notaris Edhi Susanto di Jalan Anjasmoro No.56 B, Rt. 002/Rw. 007, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

    Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, akibat perbuatanya kedua terdakwa di jerat pasal diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

    Sehingga dari perkara ini Hardi selaku korban merasa di rugikan diantaranya, Terkait pengosongan gudang dan pemindahan gudang ketempat lain memerlukan biaya. Pesangon karyawan juga mengeluarkan biaya kegiatan produksi pabrik yang tidak produksi selama 5 tahun, juga merupakan kerugian saya.

    “Nah, gara-gara perkara ini sehingga saya merasa dirugikan baik Inmaterial dan Material. Disamping itu pada sidang yang lalu Keterangan Faisol Sedangkan saksi Faisol pegawai notaris Edhi Susanto, menjabarkan, saat pembuatan draft, semua pihak datang, termasuk Hardi Kartoyo sebagai penjual dan Tiono Satria sebagai pembeli, begitu juga dengan Bank JTrust.

    Tak hanya itu Mengenai surat kuasa yang diduga palsu ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum Heri kepada saksi Ahmad Faisol, Ia menjawab “Surat kuasa tersebut merupakan prodak notaris” , ujarnya.

    Dan di tambahkan surat pernyataan yang diingkari oleh terdakwa, beserta hasil Laboratorium terkait tanda tanda yang tidak sesuai dengan tanda tangan Itawati alias ( palsu ), Dari Unsur unsur yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Kedua Terdakwa . Diduga sudah memenuhi unsurnya .(Rhy)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi