Putusan pencatatan Pernikahan Beda Agama Menjadi Kontroversi Terhadap Undang-Undang nomer 1 tahun 1974

  • Rabu, 22-Juni-2022 (19:35) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Adanya putusan Sepasang suami istri (pasutri) berbeda agama Antara Islam dan Kristen dimana dalam putusan Pengadilan Negeri yang telah disahkan dan tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby bisa di akui oleh Negara.

    Dalam penetapan itu, Kedua pemohon adalah calon pengantin perempuan sepasang Suami Istri yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen. Dari permohonan putusan tersebut yang akan menjadi pemberitaan para kuli tinta ( media ).

    Menurut Suparno S.H,M.H Saat dikonfirmasi mengatakan , putusan tersebut mengacu pada Undang-Undang nomer 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan pasal 35 a.

    Perlu diketahui setiap warga negara perlu dilindungi , apakah putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomer 1 tahun 1974 maupun PP nomer 19 tahun 1975 , memang bertentangan tetapi kenapa Undang-Undang Nomer 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan memberikan peluang untuk mengajukan permohonan ijin pernikahan Beda Agama di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam hal ini perlu tanda tanya besar ? Dan tidak seiring sejalan terhadap Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PP nomer 19 tahun 1975, Seharusnya masyarakat mengajukan Yudicial Review atas Undang Undang nomer 23 tahun 2006 terutama.

    Pasal 35 a dimana dalam pasal tersebut memperbolehkan setiap warga negara yang akan melakukan perkawinan dengan perbedaan agama bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri dengan syarat sesuai Undang-Undang nomer 1 tahun 1974.

    Didalam Undang-Undang nomer 23 tahun 2006 itulah dengan tujuan untuk menghindari kumpul kebo dalam hal ini yang diatur hanya hukum nasionalnya aja." Ujar Suparno S.H,M.H selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya.

    Sementara menurut Salah satu Ketua KUA di Surabaya , tidak menyetujui adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Pencatatan Beda Agama , tetapi saya juga masih punya atasan, Biar atasan yang akan menjawab" Ujarnya.

    Di tempat berbeda menurut Agus Imam sonhaji, selaku pimpinan Dispenduk Capil Surabaya mengatakan,: pernikahan beda agama itu sudah ada pada UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan.

    Di mana proses pernikahan bagi muslim di KUA, sedangkan nonmuslim di tempat ibadah dan dipimpin pemuka agama masing-masing.

    "Dokumen dipakai pemohon atau mempelai didaftarkan di Dispendukcapil, dicatat sebagai persyaratan mendapatkan akta perkawinan," Dalam permasalahn ini saya hanya mencatat yang berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Surabaya.

    Bahwa selama saya menjabat sebagai Kadispendukcapil Surabaya selama kurang lebih 3 tahun terakhir, baru pertama kali ini saya mencatat dan mengeluarkan akta pernikahan beda agama pada 9 Juni 2022 lalu." Ujarnya.

    Diketahui perkara ini ini menjadi heboh terkait pencatatan pernikahan beda agama yang mengacu pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby sepasang Suami Istri yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi