Ditreskrimum Polda Jatim bersama Asprov PSSI Jatim berhasil Bongkar Dugaan Mafia Bola Bambang Suryo CS

  • Rabu, 16-Maret-2022 (12:43) Polda Jatim supereditor

    SURABAYA | Infopolnews - Tersangka kasus pengaturan skor dan suap pada kompetisi sepak bola Liga 3 Zona Jatim berhasil dibongkar Polda Jatim. Kali ini penyidik menetapkan status tersangka kepada empat orang yang terlibat.

    Empat orang tersebut Yoyok Bambang Suryo alias (BS) yang berperan mengajak Ferry Avrianto (FA) dan Imam Arif Huda (IAH) meminta ZAH agar timnya mengalah melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar 30 juta sampai 20 juta.  Untuk Tersangka Dimas Ypoy Perwira (DYP) juga memilik peran untuk mengondisikan team PERSEMA MALANG mengalah 1-0 dalam babak pertama.

    Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menyampaikan, saat ini ada satu orang DPO inisial HP yang memiliki peran bersama DYP.

    "DPO ini bersama DYP menghubungi BS untuk melakukan pengondisian pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan 70 Juta agar persema mengalah di babak pertama," kata Kombespol Totok Suharyanto saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022).

    Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh menyambut baik langkah kepolisian melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap dan pengaturan skor kompetisi sepak bola di Jatim.

    Menurut dia, keputusan polisi ini menjadi langkah baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola.

    "Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian," ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

    Mengenai tuduhan Bambang Suryo bahwa ada orang federasi dan juga klub yang turut terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap, Riyadh meminta Bambang untuk terbuka kepada penyidik.

    Dia juga dengan tegas meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orang-orang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap, termasuk dari federasi mana.

    "Kami serius soal kasus ini. Bahkan, kami sudah membentuk tim yang secara khusus mengusut kasus ini," kata Riyadh yang juga Ketua Komite Wasit PSSI tersebut.

    Pasal yang disangkakan Pasal 2 UU No.11 th 1980 tentang pidana suap dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000 ( Lima belas juta rupiah). (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi