Antisipasi Cegah Gangster Tiga Pelaku Membawa Sajam Diamankan Polsek Sukolilo

  • Jumat, 04-Maret-2022 (08:29) HukRim supereditor

    Surabaya, Infopolnews -Tiga pelaku diringkus oleh unit Reskrim Polsek Sukolilo surabaya dengan kasus membawa senjata tajam seperti celurit, parang, dan pisau di jalan ploso bogen 2 Surabaya pada hari Rabu, tanggal 02 Maret 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

    Adapun pelaku yang diamankan yakni, Defri Sirangga usia 32 tahun dengan alamat jalan Ploso 4/11 atau bogen gang 2 nomer 25 Surabaya, Ade Putra Affandy usia 25 tahun alamat Panjang Jiwo 5-F nomer 36 Surabaya, serta Nanda Bayu Rizkiyanto usia 28 tahun alamat Ploso Timur gang 1-B Surabya atau Kapas Madya 2 nomer 11 Surabaya.

    Kapolsek Sukolilio Surabaya, Kompol Muhammad Soleh, SH., MM. menjelaskan kepada awak media bahwa, pada hari rabu tanggal 02 Maret 2022, sekira pukul 01.00 WIB, saat tim opsnal Polsek Sukolilo Surabaya ketika melaksanakan antisipasi cegah gangster.

    Dan anggota opsnal telah berhasil mengamankan tiga orang  yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, parang, dan pisau yang disimpan oleh parah pelaku di balik baju dan di dalam tas ransel milik tersangka, unit opsnal mencurigai ketika tiga pelaku dengan mengendarai satu unit sepeda motor tersebut sedang melintas di jalan keputih Surabaya Kemudian, anggota opsnal merasa curiga terhadap ketegangan orang tersebut lalu di ikutilah hingga melewati jalan Nginden Intan Surabaya, belok kekiri menuju jalan Raya Wonorejo Surabaya, dan berhenti di sebuah warung yang kondisi tutup, beberapa saat kemudian, ada seorang laki-laki yang mengejar pelaku tersebut.

    Akhirnya, anggota opsnal mengejar hingga berhasil diamankan di jalan ploso bogen gang 2 surabaya, hingga berhasil ditangkap, diamankan, dan dilakukanlah penggeledahan badan, dari masing-masing pelaku ditemukanlah sebilah senjata tajam.

    Selanjutnya, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Sukolilo Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, sebilah senjata tajam jenis celurit, parang, dan pisau. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.(ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi