Tampang Pelaku Penganiayaan Wanita Surabaya Terungkap, Ditangkap di Bali dan Digelandang ke Polda Jatim

SURABAYA, Infopol.news – Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Surabaya akhirnya menemui titik terang setelah tersangka berinisial MBY berhasil ditangkap di Denpasar, Bali. Pelaku kini telah dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka tiba di Mapolda Jatim pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, usai diamankan dari lokasi persembunyiannya. Ia terlihat turun dari mobil minibus dengan pengawalan ketat anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Saat diamankan, MBY mengenakan jaket hoodie hitam bermotif abu-abu serta celana jins pendek. Penampilannya yang tertutup sempat menjadi perhatian saat pertama kali dibawa ke markas kepolisian.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Fauzi, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di sebuah tempat pencucian mobil di wilayah Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

“Ini menjadi tempat persembunyian pelaku,” ujar Fauzi.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindakan lain yang pernah dilakukan tersangka.

“Masih kami dalami lagi untuk motifnya,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban berinisial HR, warga Surabaya, melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Pelaku diketahui merupakan orang yang dikenalnya melalui media sosial TikTok.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mendatangi rumah aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya untuk meminta bantuan atas kasus yang dialaminya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan potensi risiko dalam menjalin hubungan melalui media sosial tanpa mengenal latar belakang secara mendalam.

Polda Jawa Timur memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Post Comment