Sudah Masuk Daftar Pengawasan Imigrasi, Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Malah Dikabarkan Terbang ke Korea

SURABAYA, Infopol.news – Pemilik restoran Korea Son Ga di Surabaya berinisial SSY (64) dikabarkan telah meninggalkan Indonesia setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan seksual.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum salah satu pelapor, Vena Naftalia. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa SSY terbang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Incheon, Korea Selatan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.44 WITA.

“Saya dapat informasi, kalau pelaku saat ini berada di Korea. Dia terbang melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Incheon, Korea Selatan,” kata Vena, Sabtu (22/8/2026).

Keberangkatan SSY menjadi perhatian pihak pelapor karena sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah memasukkan nama SSY ke dalam Subject of Interest (SOI).

Menurut Vena, SOI tersebut diterbitkan setelah laporan terhadap SSY dibuat pada 29 Juli 2026. Ia mempertanyakan bagaimana SSY masih dapat melakukan perjalanan ke luar negeri setelah namanya tercatat dalam sistem pengawasan keimigrasian.

“Kita mendapatkan informasi bahwa nama yang bersangkutan sudah masuk SOI. Karena itu kami kaget ketika mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Regi Haris Sasongko sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Polrestabes Surabaya terkait perkara tersebut.

Menurut Regi, surat tersebut diterima pada 29 Juli 2026 dan nama SSY kemudian langsung dimasukkan ke dalam sistem SOI.

“Kita sudah mengajukan sesuai dengan suratnya Polrestabes Surabaya. Surat kami terima tanggal 29 Juli, dan langsung kita input ke SOI pada hari itu juga,” kata Regi, Selasa (18/8/2026).

Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut diketahui telah dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya oleh dua orang.

Laporan pertama dibuat oleh MAD (28), warga Gayung Kebonsari, Surabaya. Laporan tersebut teregister dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026.

Laporan berikutnya dibuat oleh seorang asisten rumah tangga berinisial SUF (24), asal Poncokusumo, Kabupaten Malang. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Agustus 2026.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Informasi mengenai keberadaan SSY di Korea serta proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan pihak terkait.

Penyebutan SSY dalam perkara ini merupakan berdasarkan laporan dan keterangan pihak-pihak yang bersangkutan. Status hukum yang bersangkutan tetap mengacu pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Post Comment