Pelaku Penganiayaan Wanita Surabaya Dibekuk di Bali, Ditangkap Saat Bekerja di Tempat Cuci Kendaraan
SURABAYA, Infopol.news – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MB, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita asal Surabaya berinisial HR. Penangkapan dilakukan di wilayah Denpasar, Bali, pada Rabu (22/4/2026).
Kanit III Ranmor AKP M. Fauzi mewakili Kasubdit III Jatanras membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diamankan saat berada di lokasi usaha pencucian kendaraan.
“Benar, kami amankan di Bali,” ujar Fauzi, Kamis (23/4/2026).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami kasus serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 521 KUHP terkait dugaan perusakan barang milik korban dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebesar Rp 4,5 juta.
Kasus ini bermula dari laporan korban HR, warga Banyuurip, Surabaya, yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial TikTok. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah korban mendatangi rumah aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya untuk meminta bantuan.
Dari keterangan korban, hubungan keduanya bermula sejak 2023 dan kembali terjalin intens pada 2025 melalui TikTok. Namun, hubungan tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang dialami korban.
Polda Jawa Timur memastikan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Proses hukum terus berjalan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang dikenal melalui media sosial, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami tindak kekerasan.



Post Comment