Polres Gresik Tangani Perkara Narkoba Tanpa Tebang Pilih, Warga Balongpanggang Diamankan

GRESIK, INFOPOL.NEWS – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan melalui penanganan perkara yang melibatkan seorang warga Kecamatan Balongpanggang.

Seorang pria berinisial FA (23), warga Dusun Tlogogede, Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, FA diamankan petugas di wilayah Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan penanganan perkara berada di bawah kewenangan Satresnarkoba Polres Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, saat dikonfirmasi wartawan INFOPOL.NEWS menegaskan bahwa Unit Narkoba Polres Gresik selalu bertindak profesional dan tegak lurus dalam penanganan perkara narkotika.

Menurutnya, setiap perkara yang ditangani diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Gresik dalam upaya pemberantasan narkoba serta penegakan hukum yang dilakukan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Post Comment