Pengusaha Tambang Ngoro Dipanggil Polisi, Soroti Penegakan Hukum: “Kenapa Hanya Saya?”

MOJOKERTO, serayunusantara.com – Dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Ngoro, Kabupaten Mojokerto, memasuki tahap penanganan hukum. Seorang pengusaha berinisial S, warga Desa Lolawang, diketahui telah dipanggil oleh pihak kepolisian terkait operasional tambang yang diduga melanggar aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap S dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Mojokerto pada 16 April 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perizinan dalam kegiatan pertambangan yang dijalankannya.

Petugas piket di ruang Reskrim Polres Mojokerto sempat menyampaikan bahwa penyidik yang menangani perkara, yakni Ari, tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Meski demikian, proses penyelidikan disebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ditemui di wilayah Pungging, Mojokerto, S mengakui bahwa kasus yang menjeratnya kini telah masuk dalam proses hukum. Ia juga menyoroti penegakan hukum yang dinilainya tidak merata.

“Perkara ini sudah dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Tapi kenapa hanya punya saya yang diproses hukum? Masih banyak tambang lain di sekitar saya dan di tempat lain yang juga beroperasi,” ujar S kepada awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan sorotan terkait konsistensi penindakan terhadap praktik tambang yang diduga ilegal di wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian bagi negara.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi secara rinci dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut maupun kemungkinan adanya penindakan terhadap lokasi tambang lain yang disebutkan.

Sebagai tambahan, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Penegakan hukum di sektor ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai aturan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Comment