Dua Tersangka Pengeroyokan di Apotek K24 Berhasil di Tangkap Polres Jombang

  • Sabtu, 30-Juli-2022 (17:41) Polres supereditor

    JOMBANG | Infopol.news - Satreskrim Polres Jombang gelar Pers release terkait Tindak Pidana Pengeroyokan di Trafic Light Simpang 4 stadion depan apotek K24 Jombang pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022. Dua orang tersangka berinisial M.A.S usia 21 thn, alamat Dsn. Jl. Anggrek Kel. Kali jabon Kec. Tembelang Kab. Jombang dan F.A.M usia 21 thn, alamat Dsn. Buduran, Ds. Jogoloyo Kec. Sumobito Kab. Jombang berhasil di tangkap Satreskrim Polres Jombang.

    Kasat Reskrim AKP. Giadi Nugraha, S.I.K menuturkan, "Ada sekelompok orang membawa motor menurut keterangan para saksi maupun tersangka, bersangkutan atau groupnya (Tersangka) ini melakukan bleyer-bleyer atau Mengegas-Ngegas motornya. Kemudian para korban juga datang menanyakan kenapa melakukan bleyer-bleyer. karena para tersangka ini dalam kondisi pengaruh minuman keras jenis Arak sehingga yang bersangkutan tidak terima dan langsung melakukan pemukulan bersama-sama atau Pengeroyokan" Jelasnya di hadapan para awak media di Mapolres Jombang. Jum'at, (29/7/22) Siang.

    Masih AKP. Giadi, " Kemudian kegiatan itu berlanjut memukuli dan menendang kurang lebih sekitar 10 orang dan sudah kami tangkap dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dan penahan di polres jombang. Korban luka-luka ada 3 orang satu orang anak dibawah umur yang dua dewasa mengalami lecet dan benjol di bagian muka, kepala dan lecet di kaki akibat terjatuh melarikan diri " tambahnya.

    Kasat Reskrim Polres jombang juga menghimbau kepada masyarat untuk melarang minum-minuman keras.

    " Menghimbau kepada masyarakat jangan sampai minum-minuman keras lagi karena Perda kabupaten Jombang melarang untuk minum-minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah jombang " Pungkas Kasat Reskrim AKP. Giadi Nugraha, S.I.K

    Kedua tersangka di jerat Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-1 yang berbunyi : "barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibnatkan luka." Ancaman hukuman : pidana penjara paling 7 tahun. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi