Satreskrim Polres Jombang Berhasil Tangkap Residivis Curanmor Kambuhan

  • Senin, 11-Juli-2022 (18:26) Polres supereditor

    POLRES JOMBANG | Infopol.news - KasatReskrim Polres Jombang menggelar pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Mapolres jombang. Berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 104 / VII / 2022 / SPKT / POLRES JOMBANG / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 02 Juli 2022. atas nama FARID DWI SAPUTRA, 21 tahun, alamat Pulo Kulon Gg. Dahlia No. 15, Pulo Lor Rt./Rw. 06/05 Kabupaten Jombang.

    Tersangkanya ada dua orang yakni IM, 21 tahun, alamat Perum Grand Emerald I / Blok B No. 9 Ds. Pandanwangi Kec. Diwek Kab. Jombang dan EEB, 25 tahun, alamat Perum Grand Emerald I / Blok H No. 8 Ds. Pandanwangi Kec. Diwek Kab. Jombang.

    KasatReskrim AKP. Giadi Nugraha mengungkapkan, "Dengan modus mereka sistem Hunting yakni patroli melihat kelemahan pengguna motor yang tidak di kunci atau sepi. Yang melaksanakan pencurian dengan upaya paksa mematahkan stang atau langsung menggunakan kunci T " jelasnya saat gelar pres rilis di Mapolres Jombang. Senin, (11/7/22).

    Lanjut AKP. Giadi, " Dari keterangan tersangka sudah melakukan sebanyak 18 kali TKP di wilayah hukum polres jombang yang tersebar hampir di seluruh kecamatan yang masih di dalami, korban-korban yang mungkin belum lapor ke polres jombang" tuturnya.

    Dari barang bukti Polisi berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor Merk Honda beat warna putih biru tahun 2015 dengan No. Pol : S 4761 ZX, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol : S 4547 OV dan ada kunci duplikat yang dilaksanakan untuk pencurian kendaraan bermotor.Hasilnya dilempar di beberapa daerah ada di madura dan sekitar jombang yang sudah tersistematis oleh para tersangka. TKP juga cukup banyak dan cukup berani.

    Peran para tersangka dengan cara mengambil di dorong terus cara hidupinnya ke tukang kunci.

    " Di dorong pak, cara hidupinnya ke tukang kunci pak" kata Eky residivis kambuhan yang sebelumnya juga terjerat kasus yang sama.

    Untuk kedua tersangka kini mendekam di jeruji penjara dengan dikenakan penerapan Pasal 363 ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi