Tiga Terdakwa Dihukum 4 Bulan, Dikurangkan Sepertiga Karena Tahanan Rumah

  • Selasa, 26-Maret-2024 (23:09) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang akhir Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Sby, dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Terdakwa l. Abednego Dwi Putra Subeki, terdakwa ll. Muhamad Gilang Riky Anugrah, dan terdakwa lll. Bagas Prasetyo Aji. Ketiga terdakwa pengeroyokan di Jalan Genteng Besar Surabaya sama-sama dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Rudito Surotomo, S.H.,M.H., diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/24).

    Dalam pembacaan amar putusan ketiga terdakwa tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dan terdakwa didampingi Penasihat Hukum Syarifudin Rakib,SH. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selama masa penangkapan dan penahanan para terdakwa selama penahanan didalam Rutan. Sedangkan para terdakwa selama masa penahanan Rumah dikurangkan sepertiga dari pidana yang telah dijatuhkan," Kata Hakim Rudito Surotomo.

    Putusan ini dibacakan setelah hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan yang salah satunya sudah ada perdamaian antara ketiga terdakwa dengan korban baik didalam persidangan maupun diluar persidangan lalu. Serta ketiga terdakwa mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum. Putusan dari Hakim ini sama atau konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kejari Surabaya R. Ocky Selo Handoko,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 4 bulan penjara. Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah ketiga terdakwa akan mengajukan banding, dan memberikan kesempatan satu menit untuk berunding dengan penasehat hukumnya dan Ketiga terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir.

    “Kami pikir-pikir Yang Mulia”, ucap ketiga terdakwa.

    JPU juga menyatakan pikir-pikir, " Kita juga pikir-pikir Yang Mulia," jawabnya.

    Diketahui, tindakan pengeroyokan dilakukan tiga terdakwa terhadap saksi korban Nur Wafiq Rochman Sanjaya terjadi pada hari Rabu 04 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Genteng Besar Surabaya. Awalnya terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti bermain di Warkop Simpang Pojok Surabaya dan disana bertemu dengan terdakwa Muhammad Dolla Rifky Anugrah dan terdakwa Bagas Prasetyo Aji dan saksi Wuladi Bima Amrulloh.

    Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa Abednego Dwi Putra Subekti di susul terdakwa Muhammad Dolla Rifky Anugrah dan terdakwa Bagas Prasetyo Aji berjalan ke Jalan Genteng Besar mencari orang yang telah menganiaya terdakwa Bagas Prasetyo. Sampai di Jalan Genteng Besar, ketiga terdakwa melihat Nur Wafiq Rochman Sanjaya cek cok mulut dengan saksi Wuladi Bima Amrulloh.

    Melihat kejadian tersebut, ketiga terdakwa dendam dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Nur Wafiq Rochman Sanjaya sehingga Nur Wafiq Rochman Sanjaya mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan Luka memar di belakang leher kanannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

    Seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo Handoko, SH waktu dikonfirmasi terkait putusan ketiga terdakwa JPU menjelaskan masa penahanan para terdakwa dikurangkan sepertiga karena menjalani penahanan Rumah, setiap tiga puluh hari, mereka dikurangi sepuluh hari masa penahannya.

    “Itukan sepertiga, Jadi sepuluh hari-sepuluh hari dari setiap tiga puluh hari atau satu bulan,” jelasnya.

    Apakah ketiga terdakwa tetap menjalani penahanan setelah kasusnya nanti dinyatakan inkracht.

    “Kita hitung dulu nanti. Kita hormati dulu putusan Majelis, kan mereka punya Penasehat Hukum. Mereka kan tadi menyatakan pikir-pikir dulu,” jawab Jaksa R. Ocky.

    "Putusan Majelis Hakim Itu tergantung Hakim, semua kan ada penetapan. Makanya kita punya waktu satu minggu untuk memikirkan hasilnya, dan juga sudah ada perdamaian, dan tadi yang tidak disebut dalam putusan Hakim adalah sudah ada pencabutan laporan," terang kuasa hukum ketiga terdakwa Syarifudin Rakib. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi