Kejaksaan Tanjung Perak Pelajari Dugaan Korupsi Aset PT. Pelindo (Jembatan Merah Plaza/JMP)

  • Jumat, 26-April-2024 (15:56) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Bagaikan bola liar polemik pedagang dan manajemen JMP-2, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akan mempelajari dugaan korupsi aset milik PT. Pelindo di Jembatan Merah Plaza (JMP) - 2 Surabaya.

    "Akan kami pelajari dugaan korupsinya," kata Jemmy Sandra S.H., MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (25/4/24).

    Korupsi dimaksud Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, terkait pembayaran aset yang diduga merugikan keuangan Negara bernilai puluhan miliaran rupiah. Untuk diketahui, PT. Lamicitra Nusantara Tbk, membangun proyek stan atau toko yang dikenal dengan Icon Surabaya, komplek pertokoan atau pusat grosir dan perkantoran bernama Jembatan Merah Plaza (JMP).

    JMP-2 berdiri diatas sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) No 783, wilayah Kecamatan Krembangan Surabaya, dengan luas kurang lebih 11.856 meter persegi. Lahan ini diketahui milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Para penghuni stan atau pertokoan JMP-2, masing - masing berkewajiban membayar uang ratusan juta sampai miliaran, termasuk PPN10%. Selain membayar uang ratusan juta, penghuni juga diharuskan membayar biaya perawatan (service charge) setiap bulannya. Biaya tersebut salah satunya terdapat klausul dalam akta perjanjian tidak boleh merugikan penghuni.

    Sekian tahun menjadi penghuni JMP, PT. Lamicitra Nusantara melalui groupnya PT. Jasamitra Propertindo memberitahukan kepada pemilik stan atau toko perihal berakhirnya operasional JMP-2 disebabkan tidak disetujui permohonan perpanjangan sewa lahan oleh PT. Pelindo. Karena itu, mereka terpaksa mengosongkan stan atau toko sebelum tanggal 30 April 2024.

    Deddy Prasetyo selaku Legal Corporate PT. Lamicitra Nusantara, yang didampingi Agung dari PT. Jasamitra Propertindo, mengaku, status JMP-2 merupakan sewa yang berakhir di tahun 2021. Pada saat itu, PT. Lamicitra Nusantara sudah membuat pengajuan ke PT Pelindo selaku pemilik lahan, namun sewa lahan tidak bisa diperpanjang. Karena gedung JMP-2 masih terus digunakan hingga tahun 2024, maka seluruh biaya operasional masih dalam tanggungan PT. Lamicitra Nusantara. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi