Kuasa Hukum Katakan, Saksi dari JPU Sangat Meringankan King Finder Wong

  • Kamis, 25-April-2024 (14:50) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang perkara dugaan Pemalsuan Surat Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Sby, yang mendudukan terdakwa king finder wong kembali di gelar, tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni Nelson selaku biro hukum asuransi, Amin Taufik Rohman selaku polisi, Willy septiana selaku marketing asuransi Allianz cabang Surabaya.

    Menurut saksi Amin Taufik bahwa pada saat menjabat di Polsek Sukomanunggal, pada saat itu salah satu anak buahnya membuat surat laporan kehilangan, dan yang mengurus Feri yang mendapatkan kuasa dari king fendir wong. Sedangkan saksi Willy Septiani Merangkan, data yang dimiliki, waktu itu mendiang Aprilia Okadjaya sepakat mengikuti Asuransi Jiwa Allianz jenis Optimacare Invest dengan mata uang Rupiah dan US Dollar.

    "Aprilia sebagai pemegang Polis Asuransi sekaligus sebagai pihak Tertanggung. Sedangkan untuk pihak penerima manfaat diserahkan kepada King Finder Wong. Yang waktu itu dikatakan oleh Aprilia sebagai adik,"

    "Saat mengajukan Klaim, King Finder Wong membawa Polis Asuransi, KTP dan Akta Kematian, juga Akta Wasiat Nomer 67," lanjut saksi Dini yang mengaku mengenal King Finder Wong sewaktu mengajukan Klaim.

    Sementara saksi Nelson dari bagian Legal Asuransi Allianz Jakarta membenarkan jika dirinya pernah mengurusi klaim asuransi atas nama Aprilia Okadjaya dari terdakwa King Finder Wong. Diungkapkan oleh saksi Nelson, meski ada ketidaksamaan nama orang tua kandung Aprilia Okadjaya dengan King Finder Wong, namun klaim tersebut dicairkan setelah King Finder Wong melampirkan surat kehilangan Polis Asuransi dan sudah menjalani verifikasi apakah King Finder Wong yang pada saat mengajukan Klaim adalah King Finder seperti yang dimaksud dalam SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa).

    "Yang penting orang yang ditunjuk itu sama dengan yang di SPAJ. Tanggal lahir, bulan dan tahunnnya," jelasnya.

    Tak hanya keterangan ahli pun sependapat dengan keterangan saksi dimana untuk mengklaim asuransi siap yang di tunjuk untuk yang menerima.

    Sementara menurut Penuntut umum, Kalau memang seperti itu, lantas buat apa surat tertanggal 18 Desember yang mensyaratkan harus ada kesamaan identifas nama orang tua kandung,? Dan itu harus dilengkapi, Sudah samakah nama orangtuanya King Finder Wong dengan nama orangtuanya almarhumah Aprilia Okadjaja,? Kenapa kok tetap dicairkan, tidak adanya prinsip kehati-hatian dari asuransi saat mencairkan Klaim Asuransi dari King Finder Wong tersebut, ujar JPU Darwis.

    Menurut kuasa hukum terdakwa Pieter Talaway , dari keterangan ketiga saksi dan ahli asuransi sangat meringankan terdakwa. Diketahui Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja. King finder wong didakwa oleh penuntut umum dengan pasal 266 dan 263 KUHP terkait pemalsuan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi