Belum Terbentuk Panitia Program PTSL di Desa Mojopilang Kemlagi, Biaya Ukur Sudah Dikeluhkan Pemohon

  • Kamis, 28-Desember-2023 (09:32) Pemerintahan/Politik supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news – Sejumlah warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan besarnya biaya untuk ukur tanah diduga kuat dalih Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keluhan muncul dikarnakan pihak pemohon wajib mengeluarkan sejumlah uang ratusan hingga jutaan rupiah. Informasi yang masuk ke awak media menyatakan, untuk pengurusan sertifikat yang dikonsep oleh pihak Pemerintahan Desa Mojopilang, kecamatan Kemlagi diduga kuat dengan dalih program PTSL. Namun, setiap pemohon/peserta dikenakan biaya sebesar Rp.300 Ribu. Biaya itu belum ditambah biaya pengukuran oleh petugas ukur yang dilakukan oleh perangkat desa, yang nilainya antara Rp.50 – 100 ribu, dengan jumlah petugas ukur sekitar 7 orang.

    “Untuk biaya ukur saja antara Rp. 350 sampai 700 Ribu, jadi kalau ditotal biaya pengurusan sertifikat melalui program PTSL mencapai 650 Ribu sampai Rp.1 Juta,” ungkap salah satu pemohon sertifikat yang berinisial M, melalui Aplikasi WhatsApp (WA).

    Adanya informasi tersebut, Tim awak media melakukan verifikasi/investigasi informasi terkait persoalan besarnya biaya ukur tanah disinyalir kuat dengan dalih program PTSL di Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi. Sesampainya di lokasi, awak media bersama awak media lain mendapatkan informasi bahwa, Mpun diukur oleh pamong- pamong niku sudah dikasih diamplop, dadi sitok (Sudah diukur oleh perangkat-perangkat desa dan sudah dikasih amplop yang dijadikan satu, red).

    “Daerah kulo (Saya) Pilangrejo, mpun mantun diukur ngamplopi 300rb sing ngukur tiyang 7 binjing sertifikate bayar malih 300rb sekitar 500-600rb lah sertifikate dadi (Sudah selesai diukur, ngasih 300 ribu, yang ngukur orang 7, besuk kalau sertifikatnya selesai, bayar lagi 300 ribu, jadi antara 500 sampai 600 ribu sertifikat sudah jadi,” ujar MY, Kamis (21/12/23) Sore.

    Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media berusaha untuk menjumpai Kades Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, namun yang bersangkutan sedang tidak ada.

    “Kulo pak bayan Suwito sampean konfirmasi kalih pak lurah mawon ( Saya Pak Bayan Suwito, Silahkan konfirmasi ke Pak Kades saja,” Tutur Perangkat Desa Mojopilang yang bernama Suwito, Kamis (21/12/23).

    Dihari lain, awak media bersama awak media lain berhasil konfirmasi terkait biaya ukur tanah diduga berdalih PTSL, Hariyanto Kepala Desa (Kades) Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, mengelak dan mengatakan kalau PTSL belum mulai.

    “Kemarin masih membentuk panitia dan belum ada biaya-biaya, masih rundingan tadi malam,” Cetus Kades saat ditemui di balai Desa setempat bersama awak media lain, Rabu (27/12/23) Siang.

    Lebih lanjut dikatakan Kades, mungkin itu nyangoni (Ngasih uang saku, red) ahli waris, kayak bapak ini ahli waris jauh-jauh. Belum ada panitia, itu ada bagi-bagi warisan biar cepat, kadang ahli waris nyangoni dulure, pengukuran untuk membagi waris.

    “Belum ada biaya narik, kalau sudah terbentuk panitia sampean kesini,sampean datang kesini lagi dua minggu lagi” pungkas Hariyanto sambil pamit buru-buru katanya mau ke Polres Mojokerto.

    Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni SKB Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Biaya yang dikenakan hanya sebesar Rp 150 ribu per sertifikat. Padahal menurut aturan, sudah sangat jelas bahwa Pemerintah desa / Kelurahan di Pulau Jawa hanya diperbolehkan memungut biaya Rp 150 ribu per-bidang kepada pemohon. Jadi ada kelebihan pungutan Rp 130 perbidang, dan ini termasuk Pungli. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi