Seminar Nasional Kepailitan; Solusi atau Bencana

  • Jumat, 22-Maret-2024 (00:54) Info Layanan supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Seminar Nasional tentang kapilitan dengan tema Kepailitan; Solusi atau Bencana yang dilaksakan diruang Candi Penataran Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Seminar Nasional Kepailitan: Solusi atau Bencana digelar oleh kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner dan LBH Adhikara bekerjasama dengan Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Kamis 21 Maret 2024.

    Hadir Ratusan Mahasiswa Hukum dari Universitas di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Universitas Airlangga, Universitas Bhayangkara, Universitas Surabaya dan berbagai kampus FH di Surabaya Ketua koordinator atau penyelenggara seminar, Beryl Cholif Arrachman mengatakan tujuan diskusi kali ini membahas terkait dengan kepailitan, apakah kepailitan itu menjadi solusi atau bencana. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kampus UWKS, LBH Adhikara dan kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner.

    Seminar "Kepailitan: Solusi atau Bencana?" menjadi forum edukasi yang bermanfaat bagi para peserta untuk memahami berbagai aspek terkait kepailitan. Antusiasme yang tinggi menunjukkan bahwa topik ini penting dan membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia bisnis. Dan perhatian berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, mahasiswa, Advokat dan Kurator.

    Dua narasumber ahli, Dr Dwi Tatak Subagyo, SH., MH. dan Wachid Aditya Ansory, dihadirkan untuk mengupas tuntas seputar kepailitan. Suasana seminar berlangsung interaktif dan komunikatif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan, menunjukkan tingginya minat dan kepedulian terhadap topik ini.

    Wachid Aditya Ansory, atau akrab disapa Adit, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Kepailitan, terdapat dua syarat utama untuk mengajukan pailit Adanya dua atau lebih Kreditor; dan Adanya utang jatuh tempo yang tidak dibayar lunas oleh Debitur.

    “Syaratnya hanya itu, jadi Kreditor bisa mengajukan pailit meskipun Debitur tidak memiliki aset,” terang Adit.

    Dalam hukum acara perdata biasa ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2014 untuk tingkat pertama itu paling lambat dihimbau penyelesaian perkaranya itu 5 bulan.

    "Namun dalam hukum acara kepailitan, permohonan harus diputus dalam jangka waktu 60 hari, sehingga pemeriksaan ini relatif lebih cepat" papar Wachid.

    Dr Dwi Tatak Subagyo yang menjelaskan bahwa, "Setelah tahun 1998 keberpihakan Rezim UU No 37 tahun 2004. Apakah UU ini lebih pro ke Kreditor atau Debitur, dan menjelaskan bahwa setelah tahun 1998, UU Kepailitan tidak lagi memihak ke Kreditor maupun debitur. Sebelumnya, UU ini memang lebih berpihak kepada Kreditor, Ujarnya.

    Selanjutnya terkait hakim yang memutus, Hakim yang memutus dalam hukum acara perdata biasa, bisa dari hakim Pengadilan Negeri. Namun untuk hukum acara kepailitan harus hakim khusus mempunyai sertifikasi hakim niaga yang ditunjuk berdasarkan SK (Surat Keputusan). Terkait sifatnya, lanjut Wachid dalam hukum acara perdata biasa karakteristiknya salah satunya harus ada sengketa di dalamnya. Namun dalam hukum acara kepailitan itu tidak ada sengketa dan menganut pembuktian sederhana.

    "Dalam praktiknya sendiri banyak sekali anomali, banyak sekali keanehan-keanehan yang berlaku dalam hukum acara kepailitan ini sendiri" kata Wachid.

    Terkait pengertian apa sih sebenarnya kepailitan itu sendiri ya? Menurut Wachid Kepailitan diatur dalam undang undang nomor 37 tahun 2004 pasal 1 angka 1 UUK-PKPU dijelaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

    Lebih lanjut Beryl menambahkan harapannya dengan adanya diskusi ini tentu membuka pengalaman, pengetahuan dan juga wawasan bagi para peserta atau Mahasiswa. Lantaran tidak semua orang mengetahui tentang persoalan kepailitan.

    "Harapannya dengan adanya seminar ini tentu membuka pengalaman, pengetahuan dan juga wawasan bagi para audiens. Tidak semua orang mengetahui kepailitan itu apa," imbuhnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi