Pelaku Pengedar Sabu Seberat 39,2 Gram Berhasil di Bekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto

  • Jumat, 19-Januari-2024 (11:54) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO || Infopol.news - YP alias GANDEN (33) alamat Desa Tambak kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo berhasil di bekuk Anggota SatResNarkoba Polres Mojokerto pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 12.13 Wib, di pinggir jalan area Perumahan Graha Mojopahit yang terletak di desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kasat ResNarkoba AKP. MARJI WIBOWO, S.H menuturkan," Anggota SatResNarkoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap YP alias GANDEN yang diduga telah melakukan tindak pidana menjual dan memperjualbelikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan kedapatan barang bukti sabu sebanyak 20 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 39,2 Gram," Ungkapnya, Jum'at (19/1/24).

    Masih Lanjut Marji, "Pelaku merupakan pemasok narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. Sasaran peredaran atau pangsapasarnya adalah anak-anak muda yang berpenghasilan menengah kebawah," Jelasnya.

    AKP Marji Menambahkan," Dari hasil penangkapan terhadap tersangka YP alias GANDEN petugas memperoleh atau mendapatkan Informasi yang akurat bahwa di daerah Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dengan jaringan CAK RUL, sering adanya peredaran narkotika jenis sabu Bandar narkoba kelas kakap," Imbuhnya.

    "Pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni di jerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika." Pungkasnya. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi