Diduga Tidak Terima Orang Tuanya Dipanggil Dipersidangan layangkan Surat Keberatan ke Majelis Hakim

  • Rabu, 06-Desember-2023 (21:38) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Anak-anak kandung tergugat 6. Ny.Tjandra diduga tidak terima lantaran orang tuanya dipanggil dipersidangan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara 1135/Pdt.G/2023/PN Sby. Dijalannya persidangan anak-anaknya tergugat atas nama Ny Candra alias Tjandra, kirim Surat Keberatan atas panggilan sidang ke Majelis Hakim. Anak-anaknya yang bernama Guntur Kosasih dan Kilat Kosasih melayangkan Surat Keberatan atas pangilan sidang tersebut.

    Dalam isi surat ada pernyataan bahwa Candra alias Tjandra tidak mungkin bikin Surat Kuasa (tertanggal 25 Maret 2022) tanpa seijin dan sepengetahuan anak-anaknya. Namun Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H yang memeriksa dan mengadili perkara ini diduga menolak dan meminta menunjukkan Surat Kuasa dari Ny Candra alias Tjandra.

    Dan tergugat lainnya mengakui bahwa Surat Kuasa yg dibuat untuk Alexander Halim Suprana pada tgl 25 Maret 2022 yangg lalu, diduga tidak sah dan batal demi hukum. Disidang lanjutan yang ditunda ini, karena dari beberapa pihak tidak hadir dipersidangan, ketua majelis hakim menentukan hakim Midiator untuk melakukan mediasi disidang minggu depan.

    " Karena kita hanya bertiga untuk Hakim Mediatornya yakni Hakim I Ketut Kimiarsa, S.H.,M.H, " ucap ketua Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di persidangan, Senin (4/11/23).

    Seusai persidangan kuasa hukum dari pengugat Ny. Tjan Sian Nio diwakilkan kuasa hukumnya Achmar Dasquari, SH.,M.H.,C.T.L, beserta Tim dari kantor hukum " LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA - KOMISARIAT PROVINSI JAWA TIMUR ". Merasa kecewa dengan tertundanya sidang, karena dari pihak tergugat maupun turut tergugat ada yang tidak hadir.

    " Kita merasa kecewa dengan sidang yang ditunda ini, karena ketidak hadiran para pihak dan kita sudah persipkan untuk mediasinya," ungkap Mochammad Solichin kuasa hukum penggugat.

    Disisi lain sesudah persidangan dari salah satu pihak tergugat maupun turut tergugat Engan memberikan komentarnya waktu ditemui awak media. Perlu diketahui karena dijanjikan hanya 2-3 tahun Ny. Tjan Sian Nio meminjamkan Sertifikat (SHM) Nomor 3999, Untuk jaminan tambahan atas Keridit CV.Intan

    Dan CV. INTAN yang Diwakili oleh Direkturnya yakni Ny. Sherly Erawati Wirjosusanto. Namun sampai 7 tahun tidak dikembalikan, dan CV Intan tidak tau keberadaannya diduga Fiktif. Dikarenakan atas perbuatan hukum perpanjangan jangka waktu kredit tanpa persetujuan dari Ny. Tjan Sian Nio, dengan adanya pemalsuan tanda tangan serta cap sidik jari pada Surat Kuasa. CV Intan telah mengakibatkan Ny. Tjan Sian Nio tidak dapat menikmati haknya. Kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

    Menurut kuasa hukum Ny. Tjan Sian Nio (penggugat), "Kita sudah membuka kesempatan mediasi dimulai tingkat Polres, Sampai terakhir sebelum menjadi gugatan. Dari pihak tergugat hanya selalu menjanjikan. Pernah kita diminta untuk mediasi di BRI Kusuma Bangsa. Disini awal munculnya masalah, Tergugat berjanji meminjam hanya 2-3 tahun, namun hingga saat ini 7 tahun tidak dikembalikan, dan kerugiannya kurang lebih 5 Milyar," ungkap Mochammad Solichin kuasa hukum penggugat. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi