Ahli Waris Gogol Lapangan Kelurahan Prajurit Kulon Tidak Setuju Kalau "Lapangan Pralon" Masuk Aset Pemkot Mojokerto

  • Rabu, 04-Oktober-2023 (16:19) Pemerintahan/Politik supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - Polemik rumor di masyarakat bahwa tanah lapangan Prajurit kulon akan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menjadi perbincangan kalayak orang banyak dalam beberapa hari ini di wilayah Kelurahan Pralon, pasalnya ahli waris gogol lapangan Pralon tidak setuju kalau tanah lapangan Pralon masuk aset Pemerintah kota karena pada dasarnya tanah lapangan Pralon adalah hasil urunan gogol dari warga yang mempunyai tanah tersebut untuk diberikan anak cucunya besok untuk kegiatan olah raga bagi warga Pralon khususnya. Dan rencananya pada Rabu 4 Oktober 2023 pagi akan dilakukan pemasangan patok batas lapangan di lapangan Pralon dengan Perangkat Kelurahan, LPM bersama RT&RW Pralon.

    "Status tanah masih hak milik orang gogol bukan tanah aset desa, seandainya lapangan ini dijadikan aset waktu itu masa peralihan tahun 1980 itu sudah dimasukan aset tapi pak lurah tajib lama tidak mau masalahnya lapangan ini bukan diserahkan ke desa, lapangan ini pengelolanya waktu itu LMD kemudian kalau sekarang LPM. Ini hasil urunan orang 100 dan datanya juga ada. Waktu itu yang membukukan pak Carik tahun kisaran 1960an. Kalau merubah statusnya yah harus menghadirkan ahli warisnya bukan RT&RW yang tidak kompeten disini" Ungkap Bagus perwakilan ahli waris gogol di warkop RW lapangan Pralon, Rabu (4/10/23) pagi.

    Sementara Nur Hadi Lurah Pralon mengungkapkan,"Sejak peralihan Desa ke Kelurahan semua aset desa mulai sumbangan-sumbangan, tanah bengkok dll itu secara otomatis masuk aset pemkot, bukti tertulis sudah membuktikan bahwa aset-aset yang ditertibkan diwilayah Pralon termasuk lapangan Pralon ini adalah tanah gogol masuk aset pemkot, terbukti adanya buku kretek yang sudah diserahkan ke desa atas nama pak Tajib, pak chotip dan pak Sunardi masih atas nama desa yang luasnya 0,826 Hektar, jadi secara aturan aset-aset itu memang masuk pemkot setelah Desa menjadi Kelurahan," Paparnya.

    Masih Lanjut Lurah Nur Hadi,"Tujuan kami baik yakni kalau sudah diasetkan ini nanti tidak mungkin diambil alih oleh pemkot sepenuhnya, tetap alasannya biar kita memperbaiki sarana prasarana memberi pagar seperti lapangan lainnya dan pengelolaannya kembali diserahkan ke masyarakat lagi, dan tidak ada nanti diambil alih oleh pemkot Mojokerto dan tidak dialihkan fungsinya" Katanya.

    "Ini tetap milik orang gogol tapi difungsikan untuk lapangan, bukan diserahkan ke desa dan saya tidak setuju hari ini ada pemasangan patok di lapangan Pralon ini" Kata Bambang Sugiri menirukan ucapan orang tuanya yang masih ahli waris gogol lapangan Pralon.

    Pada saat akan dilaksanakan pematokan oleh pihak kelurahan Pralon, ahli waris meminta jangan dulu ada pematokan kita selesaikan masalah ini di balai desa kelurahan.

    "Biarkan gini dulu aja pak, kita selesaikan dulu aja permasalahan antara orang gogol ini dengan yang atas nama desa ini" Cetus Bagus.

    Di sisi lain Lurah Nur Hadi Pralon, saat memberikan keterangannya kepada awak media, "Agenda pagi hari ini adalah pematokan aset lapangan, dimana lapangan ini adalah merupakan aset Pemkot Mojokerto dari peralihan Desa ke Kelurahan, jadi agenda kita yakni melakukan patok lapangan, tetapi ada beberapa pihak yang menolak dalam arti beliau ini adalah ahli waris dari orang tua yang ikut menyumbangkan tanah lapangan, solusinya nanti kita akan menghadirkan 100 orang ahli waris gogol lapangan ini untuk kita ajak mediasi terkait peralihan dari tanah gogol ke Aset, karena memang dalam aturan sejak peralihan Desa ke Kelurahan apapun aset ada di wilayah kelurahan tersebut secara otomatis masuk aset pemerintah kota," Jelasnya.

    Nur Hadi menambahkan,"Untuk hasil hari ini kita mediasi dengan ahli waris yang datang yang kontra, kita adakan pertemuan menghadirkan 100 orang ahli waris gogol tersebut kita ajak diskusi mediasi terkait status lapangan ini diasetkan, jadi secara hukum administrasi memang aset-aset dari peralihan Desa ke Kelurahan memang harus masuk ke aset pemerintah kota sehingga kita adakan tindak lanjut untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah bekas desa, termasuk banyak sekali aset-aset yang lain ditertibkan juga jadikan aset pemkot, kita sertifikasi salah satunya lapangan ini. Untuk agenda mediasi kita nanti tanggal 15 Oktober 2023 di kelurahan Prajurit kulon" Pungkasnya.

    Adapun yang hadir dalam acara tersebut yakni Ketua LPM Eko Budi Kelurahan Pralon, Nur Hadi Kepala Kelurahan Pralon beserta staff perangkat Kelurahan, Camat Riaji Pralon, Anggota Binmas Polsek Pralon, Anggota Garnisun, Danton Limas Pralon, ahli waris gogol, RT&RW Pralon serta warga sekitar Pralon. Meskipun gagal melaksanakan patok lapangan dan dilanjutkan mediasi kepada ahli waris gogol pada tanggal 15 Oktober 2023, namun acara tersebut masih berjalan aman dan kondusif. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi