Sidang Perdana Sengketa Sertifikat Tanah Warga Bangun Pungging di Tunda Lantaran Pihak BPN Tidak Hadir

  • Selasa, 15-Agustus-2023 (15:18) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - Sidang sengketa sertifikat tanah terkait kasus Perkara perdata nomor 67 atas nama penggugat Imam Suyanto warga Dusun Bangun, Desa Bangun Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan tergugat Yuliana beserta anaknya Ratna Lukitasari Anggraeni, Notaris Ricky Bernando SH,M.Kn dan BPN Mojokerto dalam agenda sidang pembacaan gugatan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus mamo SH,MH.

    Penggugat Imam Suyanto diwakilkan melalui pengacaranya Khosim SH mengatakan," Agenda hari ini adalah sidang pembacaan gugatan karena ada salah satu pihak yaitu turut tergugat BPN tidak hadir, maka pihak majelis hakim menunda kembali untuk memberikan kesempatan pihak BPN untuk hadir pada sidang berikutnya," saat memberikan wawancara ke awak media setelah sidang, Selasa (15/8/23) siang.

    "Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk memberikan kesempatan hadir pihak BPN Mojokerto," tandasnya.

    Sementara,Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus mamo SH,MH mengatakan, "Untuk sidang kedua kesepakatan dimulai jam 11.00 Wib, sidang ditunda dilanjutkan pekan depan karena pihak tergugat BPN belum hadir" Pungkasnya mengakhiri sidang. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi