Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Pengedar dan Bandar Pil Koplo Ribuan Butir

  • Jumat, 21-Juli-2023 (20:22) Polres supereditor

    JOMBANG || Infopol.news - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil ringkus pengedar dan bandar pil koplo ribuan butir dalam hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang pada Jum'at 21 Juli 2023 berawal di TKP  jalan Kemuning, Ds. Candimulyo, kecamatan Jombang pada tanggal 25 juni 2023.

    Melalui Waka Polres Jombang Kompol Hary Kurniawan mengatakan,"Satresnarkoba yang dipimpin oleh kasat narkoba Narkoba AKP Komar Sasmito telah berhasil ungkap peredaran pil double L, awalnya TKP Jombang atas nama MR (29) mengamankan sebanyak 102.000 butir atau sebanyak 102 botol. Setelah dikembangkan ada bukti pengiriman dari Jakarta. Rekan-rekan berangkat ke Jakarta timur, Cipinang disana mengamankan bandar MNA (23)," Ungkapnya saat konferensi pers bersama awak media di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Jum'at (21/7/23) sore.

    Masih lanjut Hari Kurniawan, "Barang bukti yang diamankan pil double L sebanyak 1.028.000, pil double Y sebanyak 248.000 butir dan pil Carnophen sebanyak 28.116 butir jadi total 1.304.116 butir. Dan masih intens dikembangkan oleh jajaran satresnarkoba Polres Jombang pelaku-pelaku lain dan didapat dari bandar I.P yang sekarang DPO yang rekan-rekan masih dilapangan masih mengejarnya dan doakan semoga terungkap," Katanya.

    "Untuk tersangka di jerat KUHP pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun" Tandasnya.

    Ditempat yang sama, Kasat Narkoba AKP Komar Sasmito menjelaskan,"Pada tanggal 25 juni 2023 kemarin adanya informasi di daerah sekitar jalan Kemuning Candimulyo didapati peredaran narkoba pil double L, pada waktu melihat lokasi tersebut terhadap tersangka MR (residivis) sudah tidak ada mengingat dia ini baru keluar lapas Jombang pada tanggal 5 Mei 2023 sehingga kami berusaha mencari identitas pelaku berikut keluarganya yang akhirnya menemukan pelaku pada tanggal 26 juni 2023 sekira pukul 14.45 Wib di wilayah Magetan," Katanya.

    "Dari hasil penangkapan ini dan menggeledah dirumahnya sehingga mendapatkan 102 botol atau 102.000 butir. Dilihat dari kemasannya dikirim melalui jasa paket/ Expedisi dan kami mengecek dan cross check ada pengiriman dari Jakarta namun nama untuk identitas pelaku masih belum jelas hingga kami tetap berupaya mencari di wilayah Cipinang. Disitulah kami bisa mencari keberadaan kepada pelaku MNA (23) pada tanggal 13 Juli 2023 di wilayah Cipinang, disitu kita menemukan penyimpanan (save house) pada obat-obat ini setelah melakukan penghitungan seluruhnya total 1.304.116 butir. Dimana pil-pil ini diedarkan oleh tersangka MNA kepada MR terhitung mulai bulan Mei kemarin sampai sekarang sebanyak 13 karton atau 1.300.000 butir" Tutup AKP Komar Sasmito. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi