Cegah Stunting, Kejari Tanjung Perak Memberikan Sosialisasi Stunting

  • Selasa, 27-Juni-2023 (19:41) Info Layanan supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bersama Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IAD) daerah Tanjung Perak, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya dan RSIA Kendangsari MERR Surabaya. Mengisi dengan kegiatan bermanfaat untuk masyarakat.

    Selain Peserta, undangan yang hadir adalah Sekretaris Kota Surabaya (Dr. Ikhsan S.Psi, MM), Kepala Dinas Kesehatan (Nanik Sukristina, S.Km, M.Kes), Direktur RSIA Kendangsari MERR Surabaya, Camat Semampir, Camat Bulak, Para Lurah dan kepala Puskesma Sekecamatan Semampir, Para Lurah dan Kepala Puskesmas Sekecamatan Bulak, Lurah dan Kepala Puskemas Sekecamatan Kenjeran serta ibu-ibu PKK dan Kader Kesehatan dan LPMK Kelurahan Ujung, para RW kelurahan Ujung.

    Acara juga dihadiri langsung oleh Ketua IAD Daerah Tanjung Perak (Ny. Indri Aji Kalbu) dan 30 (tiga puluh) perwakilan pasien stunting dari Kecamatan Semampir, Kecamatan Bulak, dan Kecamatan Kenjeran. Sosialisasi pencegahan Stunting kepada pasien-pasien balita stunting, Pelaksanaannya bertempat di lapangan RW. 10 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Selasa 27 Juni 2023

    Acara ini diadakan sebagai bentuk perhatian dari Kejari Tanjung Perak kepada masyarakat sekitar Surabaya, khususnya Surabaya Utara. Acara juga mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan Surabaya sebagai kota bebas stunting.

    Rencananya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan lain di wilayah Surabaya. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi S.H,M.H dalam pidatonya menyampaikan selain tugas pokok dalam penegakan hukum di wilayah Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga Concern untuk melaksanakan Program-program yang menjadi prioritas pemerintah adalah pencegahan Stunting.

    Selain permasalahan Kesehatan yang ditimbulkan akibat stunting ini, Tidak menutup kemungkinan Ketika orang tua sudah mulai Lelah dan putus asa dalam mengurusi anak yang terkena stunting, akan terjadi penelantaran anak.

    "Contoh sederhana yang dapat saya sampaikan adalah, adanya penelataran keluarga oleh anak yang menderita stunting," jelas Kajari.

    Selanjutnya dijelaskan pula bahwa penelantaran keluarga sebagaimana diketahui terdapat kasus yang cukup menarik perhatian di tahun 2021. Terdapat kasus pembiaran terhadap anak, termasuk membiarkan dalam kondisi gizi buruk, ditambah dengan melakukan kekerasan verbal dan non-verbal.

    Secara yuridis, terhadap kasus yang demikian diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tidak dipungkiri banyak dari masyarakat awam yang hanya menafsirkan undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai hubungan antara istri dan suami yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga.

    Padahal, berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga, secara lebih lanjut di dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,

    "Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut".

    Lebih lanjut, terkait dengan permasalahan penelantaran rumah tangga disertai dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 49 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta).

    Sebelum pemberian bantuan sosial, acara ini dimeriahkan dengan penampilan badut untuk menghibur anak-anak pasien stunting. Hiburan yang menggemaskan dari seorang badut bernama Kak Haris.

    Kak Haris berusaha untuk menghibur anak-anak pasien stunting yang hadir dalam acara tersebut. Senyum dan tawa pun terpancar di wajah-wajah anak-anak saat menyaksikan pertunjukan tersebut.

    Selanjutnya, Kejari Tanjung Perak dan RSIA Kendangsari MERR memberikan bingkisan kepada 30 pasien stunting secara simbolis, dengan total 126 paket bingkisan. Selain itu, Ibu-ibu IAD Daerah Tanjung Perak juga memberikan bantuan kepada orang tua pasien stunting. Mereka memberikan dukungan dan semangat kepada orang tua untuk terus menjaga kesehatan dan perkembangan anak-anak mereka.

    Menurut Dr. dr. Mira Irmawati, Sp.A (K) sebagai narasumber, menyampaikan materi sosialisasi pencegahan stunting kepada para peserta acara. Dalam materi tersebut menjelaskan pentingnya gizi yang seimbang dan perawatan yang baik untuk mencegah stunting pada anak-anak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi S.H,M.H Didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra S.H,M.H menyampaikan harapannya agar acara bakti sosial ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi anak-anak penderita stunting.

    "Semoga menginspirasi masyarakat untuk peduli terhadap kondisi kesehatan anak-anak di sekitar mereka," ujar Kasi Intel Jemmy.

    Acara bakti sosial ini diakhiri dengan suasana kebersamaan dan harapan besar untuk masa depan yang lebih baik bagi anak-anak penderita stunting. Semoga dengan adanya acara ini, kesadaran dan upaya untuk mencegah stunting semakin meningkat. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi