Dua Pelaku Penyalahguna Sabu Berhasil Diringkus Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Tegalsari

  • Jumat, 27-Januari-2023 (20:00) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Tim Antibandit Reskrim Polsek Tegalsari menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Pakis Wetan pada hari Jum'at 20/1/23 Sekira pukul 04.00 Wib. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus dua tersangka penyalahguna sabu-sabu. Mereka masing-masing berinisial IAB (22) warga Jalan Kupang Gunung Timur. Tersangka lain LWI (26), warga Trenggalek. Sehari-hari, ia tinggal di kamar kos Jalan Pakis Wetan.

    Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dua poket sabu-sabu dengan berat 3,25 gram dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses pemeriksaan. Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih menyebut, dalam penggeledahan di dalam kos itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik, sebuah plastik klip kosong belum terpakai dua buah HP, kertas bukti transfer, dan beberapa ATM berbagai jenis.

    "Dua tersangka mengakui sabu tersebut memang milik mereka dan hendak dijual. Tersangka IAB ini sebagai pengedarnya sementara LWI ini sebagai kurirnya," kata alumnus AKPOL 2008 itu.

    Dijelaskan Imam, penangkapan tersangka ini bermula saat polisi mendapat informasi jika ada salah satu kamar kos yang kerap dipakai sebagai tempat pesta sabu. Setelah menyelidiki informasi itu, pihaknya lantas menuju ke lokasi untuk menggerebek kos dan mendapati dua tersangka di dalam. Polisi menggeledah badan dua tersangka dan menemukan bungkus rokok berisi satu poket sabu dengan berat 2,70 gram.

    Lalu, penggeledahan kembali dilakukan dan menemukan satu poket sabu seberat 0,55 gram, timbangan elektrik serta plastik klip.

    "Kami amankan keduanya. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengedar atasnya,"  pungkasnya.

    Untuk kedua tersangka IAB dan LWI melanggar pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi