Sidang Perkara Lalu Lintas Penyebab Kematian Marianto, Hadirkan Saksi Istri dan Anak (6 thn) Korban

  • Kamis, 19-Januari-2023 (23:19) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang kelanjutan Perkara Lalu Lintas penyebab kematian Marianto, beragendakan saksi dari korban, sidang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (19/01/23). Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik S.H,M.H.,dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa Totok Sauman Aidin, S.E., yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Merkuri,S.H dan keluarga Korban Marianto (alm).

    Saksi korban yang didatangkan yakni Nurul Hasana (istri korban) dan Marcellyna Febriana Lovita (usia 6 tahun) . anak korban Marianto (alm), untuk dimintai keterangan di persidangan. Kamis (19/01/23). Majelis Hakim mengawali pertanyaan dan saran terhadap, " Ibu Nurul Hasana (istri korban) Anggaplah semua ini musibah, Pak Marianto kan sudah meninggal bukannya kita mengatakan untuk membeli nyawa, tapi untuk membantu meringakan ibu, apakah ibu bersedia menerima bantuan dan permintaan maaf dari Totok Sauman Aidin (terdakwa)," Saran Majelis Hakim Erientuah Damanik.

    "Jalur hukum tetap jalan bu meski dia (terdakwa) sudah memberikan santunan untuk meringankan ibu, tetap aja hukumnya tetep jalan apakah ibu bersedia?,” tambah Erientuah Damanik Ketua Majelis Hakim.

    Langsung dilanjut dan dipertegas Hakim Suparno, " Bu, paham enggak bahasanya Ketua Majelis kalau ibu paham, "seandainya terdakwa minta maaf, ibu bersedia enggak !..., pidananya tetap jalan, kalau memberi bantuan mau enggak menerima ?... Dan itu juga tidak mengurangi pidananya," kata Hakim Suparno kepada saksi istri korban (alm) . " Kalau minta maaf, ya saya maaf finpak,” jawab saksi korban ibu dari 2 anak tersebut, yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun.

    Waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis bertanya ke saksi, "Saksi setelah terjadi kecelakaan, berapa kali terdakwa datang kerumah seingat saksi," Tandasnya Jaksa dari kejari surabaya.

    “ 3 (Tiga) kali, yang pertama saya tinggal mau ke kepolisian, yang ke 2 (dua) saya temui dan mau kasih uang, dan yang ke 3 (ketiga) setelah 40 hari," terang saksi korban (alm) .

    Dari kuasa Hukum terdakwa menanyakan kepada saksi korban " ibu apakah dalam proses perkara ini, ibu pakai Pengacara," tandasnya .

    " Ya " jawab singkat Nurul saksi korban.

    Kurang puas dengan jawaban Nurul Hasana saksi Istri korban (alm), Majelis Hakim memerintahkan hadirkan Kuasa Hukum dari keluarga korban.

    "Kenapa gak ada titik temu, alasannya apa, apa masalah nominal," Ungkap Hakim Suparno.

    " Benar Yang Mulia," jawab singkat Unang kuasa Hukum keluarga korban.

    Kronologi awal Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa yang mengemudikan mobil toyota Innova warna silver metalik Nopol: L-1848-AAB dengan kecepatan sekira 30-40 km/jam berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Perumahan Grand Harvest sebelah timur patung Node Island Surabaya, saat mengemudikan kendaraanya tersebut terdakwa kurang konsentrasi dan tatapan terdakwa kosong ke arah depan / melamun sehingga menabrak kendaraan didepannya yaitu sepeda motor Honda Nopol: L-4813-YK yang dikendarai oleh saksi Marianto, bersama dengan putrinya saksi Marcellyna Febriana Lovita (6 thn).

    Dimana saat itu putrinya saksi Marcellyna Febriana Lovita duduk di jok depan, berjalan dari arah yang sama yaitu dari arah timur ke barat, selanjutnya saksi Marianto, beserta sepeda motornya terjatuh, terlindas roda depan mobil sebelah kiri lalu terseret ke arah barat sampai akhirnya berhenti di pinggir trotoar bundaran Jalan Perumahan Grand Harvest sebelah timur Patung Node Island Surabaya.

    Sedangkan anaknya saksi Marcellyna terpental dari sepeda motor lalu jatuh ke arah sebelah kiri dari jalan tersebut. Setelah itu saksi Devit pergi ke Puskesmas terdekat meminta bantuan tenaga medis serta mobil ambulance untuk menolong korban selanjutnya ambulance datang bersama dengan petugas medis lalu membawa saksi korban Marianto yang saat itu tidak sadarkan diri dengan mengeluarkan darah dari hidung dan kepala belakang serta membawa saksi korban Marcellyna yang mengalami luka berdarah pada bagian kepala sebelah kiri, luka bengkak pada pipi kiri, luka lecet pada bagian pinggul dan pinggang kanan, luka lecet pada kaki kanan dan kiri ke Rumah Sakit Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang Sidoarjo.

    Untuk mendapat perawatan, setelah mendapat perawatan saksi korban Marianto meninggal dunia dan atau anaknya Marcellyna masih dirawat di Rumah Sakit.

    Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) No. Register: 2185594, tanggal 04 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Evi Diana Fitri, SH.Sp.F, sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kab. Sidoarjo, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Jenazah laki-laki, (43), warna kulit sawo matang rambut berwarna hitam; Pada pemeriksaan luar ditemukan, cairan darah dibagian kepala belakang, Ditemukan luka robek dibagian dahi kiri disertai cairan darah dan lecet dibagian kanan disertai memar.

    Ditemukan cairan darah yang keluar dari hidung kiri. Ditemukan cairan darah keluar dari mulut. Ditemukan memar dibagian kanan dan luka robek dibawah payudara . Ditemukan memar dibagian perut kiri. Ditemukan lebam mayat dibagian punggung. Ditemukan lebam dibagian pantat. Ditemukan lecet dihampir seluruh lengan kanan dan punggung tangan. Ditemukan lecet dihampir seluruh lengan kiri sampai siku dan pergelagan. Ditemukan lecet dibagian kanan lutut dan dua luka robek dibagian jempol . Ditemukan luka robek dan memar dibagian paha dan luka robek dibagian mata kaki kiri.

    Dari ciri-cirinya luka-luka tersebut diatas disebabkan karena kekerasan tumpul; Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah jenazah (autopsy).

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi