Halimatus Sa'diah Diduga Tilep Uang Direktur PT. Hamparan Permadani Nusantara Dilaporkan Ke Polda Jatim

  • Senin, 02-Januari-2023 (11:33) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news -  PT. Hamparan Permadani Nusantara (HPN) diketahui perusahaan pengembang Perumahan Grand Salt Village yang berdiri di atas tanah yang tercatat masih dimiliki Yayasan Kesejaheraan Karyawan PT. Garam (Persero), yang berlokasi di Sidoarjo, Pada awal tanggal 8 Februari 2021 terjadilah suatu kesepakatan perjanjian kontrak kerja PT. Hamparan Permadani Nusantara dengan CV. Mukti Pratama, Surat Perjanjian Kerja No.002/Spk/II/2021.

    Dihadapan Arifin Hadi Kusumawijaya S.H.Notaris di Surabaya, dengan pekerjaan Pembangunan dinding pagar keliling Perumahan Grand Salt Village jalan Raya Sarirogo No.33. Sidoarjo. Dari hasil pertemuan keduanya yakni PT. Hamparan Permadani Nusantara JI.Delta Anthunum 4 no.2 Waru Sidoarjo, diwakili langsung oleh Direktur Perusahan Bapak Hermanto Hasan (alm), dan CV. Mukti Pratama Jl. Setro Tengah No.35 Surabaya, diwakili oleh Bapak Edy Mukti Wibowo selaku Direktur dan atau Awang Luthfia Achmadi selaku Manager Operasional.

    Dari kesepakatan perjanjian kerja sama pembangunan dinding pagar keliling dengan nilai pekerjaan Rp.1.276.680.000,-Pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 15 Februari 2021 dan atau selesai tanggal 26 Juni 2021, 100 hari Masa Pemeliharaan.

    Dari pelaksanaan pekerjaan selesai dan dengan masa pemeliharaan pada tanggal 5 Oktober 2021, dan sesuai hasil dari perjanjian dan kesempatan CV. Mukti Pratama berhak mendapatkan pembayaran 100% dari PT. Hamparan Permadani Nusantara selaku pihak pertama yang memberikan pekerjaan ke pihak kedua ( CV.Mukti Pratama) Harusnya di tanggal 6 Oktober 2021 CV.Mukti Pratama Menerima Pembayaran Rp. 1.276.680.000, namun itu tidak mendapatkan Haknya, selang beberapa hari kemudian Edy Mukti Wibowo menanyakan dan atau Menagih ke PT. Hamparan Permadani Nusantara.

    Namun nihil dan menjanjikan akan segera membayarnya.80% Edy dari bulan ke bulan berupaya meminta, menanyakan dan atau menagih Haknya, melalui via telepon, Whatsapp sampai-sampai datang langsung ke kantornya namun alhasil diduga gak ada pembayaran dan juga selalu berjanji akan segera membayarnya.

    Edy pun berupaya mengirim surat tagihan pembayaran ke Halimatus Sa'diah (Ibu. Lili ), selaku Direktur PT.Permadani Hamparan Nusantara pertanggal 22 Agustus 2022.

    "Lagi-lagi gagal dan berjanji akan segera membayar, diangsur sampai akhir bulan November 2022, jika ada pasti di cicil," Jelas Edy.

    "Sejak saat itu Halimatus Sa'diah (Ibu.Lili), Direktur PT. Hamparan Permadani Nusantara, sudah sulit dihubungi dan diduga terkesan menghindar bahkan nomor WhatsApp juga sudah berganti". Tambahnya.

    Edy Mukti Wibowo merasa kesal karena diduga gak ada pembayaran selama ini dan tidak adanya etika baik dari Ibu Halimatus Sa'diah (Ibu. Lili), Direktur PT. Hamparan Permadani Nusantara, akhirnya menempuh jalur Hukum. Yang dikuasakan ke Ahmad Hidayat S.H.,M.H.dan Rekan melaporkan ke Polda Jatim, Terkait penipuan dan pengelapan.

    Berbagi Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media untuk melakukan konfirmasi dan penjelasan, dari Haris Hasan selalu Ketua Yayasan dan Tohir selalu Ketua Pembina Yayasan, yang berhasil kami temui dan menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran kepada saudara Edy atas pekerjaan tembok keliling yang dimaksud.

    Akan tetapi ketika ditanyakan lebih lanjut keduanya tampak bingung, Hingga berita ini dinaikkan pihak Halimatus Sa' Diah belum bisa dikonfirmasi. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi