SUAMI BEJAT JUAL ISTERI VIA ONLINE DISIDANGKAN

  • Senin, 06-Juli-2020 (22:42) Nasional editor

    Surabaya/ Semua wanita pastilah memimpihkan kehidupan rumah tangga yang bahagia setelah menikah. Namun apalah jadinya jika sang suami memaksa si Istri untuk menjual diri. Hal yang mengerikan ini terjadi pada N ( inisial ) yang dinikahi secara siri selama 13 tahun  oleh Junatan. N dipaksa  suaminya menjual diri lewat akun twitter dengan nama " Pass Nebie cucklock,my wife chubby single royal ", dengan memposting video dan  foto  seksi yang bersifat pornografi Karena perbuatannya akhirnya terdakwa Junattan Bin Darmaji ( 39 ) warga Kampung Malang Tengah 1 Surabaya, didudukan di kursi pesakitan.

    Dalam fakta persidangan teleconfrence  yang memakan waktu selama 30 menit ,yang di gelar di Ruang Candra secara tertutup dengan  Ketua Majelis Adi Smet Sh,Mh, dengan Jaksa Penuntut Umum Febrian Dirgantara SH dari Kejari Surabaya, dalam persidangan yang  beragendakan  saksi  Korban Inisial N.Senin ( 6 Juli 2020 ). Usai persidangan , menurut kuasa hukum terdakwa H.Moch Sujai Sh dari LBH Lacak menyampaikan, Terdakwa mengakui perbuatannya  atas keterangan saksi yang menjual istrinya  melalui twitter lantaran faktor ekonomi dan dipasang dengan tarif antara 1 juta hingga 2,5 juta. Untuk sidang selanjutnya masih beragendakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

    Kasus ini terjadi berawal terdakwa  digerebek dan ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Surabaya pusat saat pelaku bertransaksi di dalam hotel. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, tiga buah handphone, celana dalam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta. Setelah di Interograsi pelaku hanyalah bekerja di bagian office boy lantaran faktor ekonomi dan sudah 3 kali menjual istrinya  selama  3 bulan dari bulan Januari sampai Maret dengan modus menawarkan lewat akun Twitternya dengan tarif 1 juta hingga 2, 5 juta. Selain itu pelaku mengaku pernah menjual  istrinya masing-masing satu kali dengan layanan seksual berdua (cuckold). Pada bulan Januari, pelaku menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta. Sementara pada Februari, istrinya dijual Rp 1,5 juta. Sedangkan pada bulan Maret pelaku menjual istrinya dengan layanan seksual  bertiga ( threesome ) pada layanan terakhir sebelum tertangkap pelaku menjual dengan harga Rp 2.5 Juta.

    Akibat perbuatannya pelaku  terancam pasal 506 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak  pidana perdagangan orang .* Sry / Har

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi