Terdakwa BUCHARI, S.Sos dituntut Jaksa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan

  • Jumat, 09-Desember-2022 (10:35) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara nomor 2176/Pid.B/2022/PN Sby Dugaan penggelapan dalam jabatan, terdakwa BUCHARI, S.Sos yang merugikan PT.Andalas sebesar Rp.1,3 miliar, digelar diruang sidang Garuda 2 . Sidang beragenda Tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno SH,MH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu 7/12/2922.

    Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), UWAIS DEFFA I QORNI, SH., MH, dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak . Namun demikian Tuntutan dibacakan oleh Robiatul Adawiyah, SH Jaksa penganti dari kejaksaan Tanjung Perak, Rabu, 07 Des. 2022. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan.

    Menyatakan terdakwa BUCHARI, S.Sos terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan turut serta melakukan. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

    Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

    Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUCHARI, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi