Polsek Tegalsari Amankan Dua Pelaku Kedapatan Membawa Sajam

  • Minggu, 04-Desember-2022 (16:42) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Polsek Tegalsari Polresbes Surabaya telah berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin yang tempat kejadian tersebut di bawah jembatan layang (Fly over) Jl. Pasar Kembang Surabaya. Pelaku yakni AY (17 Th) alamat Jl. Kendungrejo Surabaya dan AT (19 Th) alamat Jl. Bandarejo Kecamatan Benowo Surabaya pada hari Minggu (4/12/2022) pukul 03.30 Wib.

    Kedua pelaku berhasil diamankan oleh team opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli/Hunting/cipta kondisi dan kring serse di wilayah hukum Polsek Tegalsari.

    Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, "Sekira jam 03.30 Wib pada hari Minggu 4 Desember 2022, team opsnal di pimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim melaksanakan patroli/Hunting/cipta kondisi dan kring serse di wilayah hukum Polsek Tegalsari yang tepatnya di bawah jembatan layang (Fly over) Jl. Pasar Kembang Surabaya mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) " Ungkap Kapolsek, Minggu (4/12/22).

    Lanjut Kapolsek Tegalsari, "Petugas menghentikan laju motor yang dikendarai oleh tersangka dan sewaktu dilakukan pemeriksaan/penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Golok yang diselipkan kedalam jaket milik salah satu tersangka, dari hasil interogasi 2 orang pelaku berasal dari perguruan Pagar Nusa, kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek tegalsari untuk proses lebih lanjut" Jelasnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 ( satu ) buah golok dan 1 ( satu ) HP. Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tindak Pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi