Pelaku Curanmor di Kedung Klinter Berhasil di Ringkus Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari

  • Selasa, 15-November-2022 (19:26) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Kembali marak aksi pencurian kendaraan bermotor bikin semua menjadi resah, meskipun ada CCTV di daerah perkampungan tetapi tetap nekat saja pelaku kriminal maling motor, apakah itu entah alasan ekonomi, tidak bekerja kerap dikemukakan atau dilontarkan para pelaku tindak kriminal saat ditangkap polisi.

    Kali ini,Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari Polresbes Surabaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang disertai pemberatan yang terjadi di Wilayah Jalan Kedung Klinter 1/36 Surabaya pada tanggal 12 November 2022 kemarin.

    Perlu diketahui, Dalam keterangannya Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho melalui Kanitreskrimnya AKP Marji Wibowo menjelaskan, pelaku diketahui berinisial IM (25) warga Jalan Kedung Klinter Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Surabaya atau Kontrak di Jalan Surabaya 1/18 Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Surabaya.

    "Tertangkapnya pelaku ini berawal dari adanya laporan korban N.T Ambon (24) warga Kedung Klinter terkait adanya pencurian sepeda motor Honda Beat" Ungkap AKP Marji.

    Ditambahkannya, Akhirnya Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari segera melakukan penyidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial IM untuk di bawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

    “Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya, pelaku merusak kunci setir sepeda motor korban”jelas Marji Wibowo, Panggilan Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Selasa (15/11/22).

    Lebih lanjut, Marji mengatakan, Menurut keterangan dari korban, pada saat korban akan keluar dan mau menggunakan sepeda motor miliknya ternyata tersangka IM sedang berusaha merusak kunci stir sepeda motor miliknya yang sedang diparkir, selanjutnya seketika itu juga korban teriak “MALING-MALING″ dan terjadi pengejaran.

    “Kejadian tersebut didengar oleh anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari yang sedang melakukan Kring Serse di daerah Kedungdoro mendapatkan laporan warga dan melakukan pengejaran,akhirnya pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut” Tuturnya.

    Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa uang sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), Kunci leter T dan dan rekaman CCTV.

    "Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana" tutup AKP Marji Wibowo. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi