TERPIDANA PERKARA KORUPSI DIEKSEKUSI KEJARI PERAK, DUA ANGGOTA DEWAN SURABAYA TERLIBAT

  • Senin, 29-Juni-2020 (21:18) Nasional editor

    Surabaya, Terpidana Agus Setiawan Jong ( 67 ) warga Bunguran Surabaya hanya bisa  pasrah tanpa mengatakan sepatahpun dia hanya bisa tersenyum getir. Saat  Tim JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan Eksekusi pada Jumat Kemaren tanggal 26 Juni 2020, bertempat  di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Eksekusi dijatuhkna berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020 .

    Selain dijatuhi hukuman badan   Agus Setiawan Jong dijatuhi pidana denda  sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan , dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.991.271.830,61(empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah enam satu sen).

    Adapun Tim Jaksa Eksekusi yang hadir diantaranya, Ugik Ramantyo SH selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Putu Eka Wisniawati SH selaku Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta  Didik Siswo Santoso selaku Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Sebelumnya, kasus  ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait dugaan mark up pengadaan barang dan jasa program Jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp5 miliar. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Selanjutnya, oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas.

    Dari kasus ini sendiri, dua anggota DPRD Surabaya yang masih aktif ikut terlibatditetapkandan d sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan. Kedua anggota DPRD Surabaya itu adalah, Sugito dari Partai Hanura, dan Darnawan dari Partai Gerindra.*har

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi