Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Sabu Dan Puluhan Ribu Pil LL

  • Senin, 04-Juli-2022 (11:18) Polres supereditor

    POLRES MOJOKERTO | Infopol.news – Anggota Resnarkoba Polres Mojokerto membekuk dua pria terkait kasus pengedaran sabu dan pil koplo jenis LL. Tak main-main, 46.000 butir pil koplo jenis LL dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram berhasil diamankan dari kedua pelaku berinisial MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan.

    Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP. Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (1/7/22) sore sekira pukul 17.15 WIB.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D.

    "Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain diantaranya, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 20 botol yang masing-masing botolnya berisi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 16 botol dan 9 plastik yang masing-masingnya juga berisi 1000 butir pil koplo jenis LL dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam," papar AKP. Bambang Tri.

    Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP. Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL, Minggu (3/7/22).

    "Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto," tegas AKBP. Apip.

    "Kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar," jelasnya. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi