Berdasarkan rekaman CCTV, Pelaku Curanmor berhasil di Ringkus Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP. Marji Wibowo

  • Minggu, 05-Juni-2022 (20:10) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Seorang pemuda yang bekerja sebagai karyawan penjual nasi bebek petemon dan berinisial M dan berusia 20 (dua puluh) tahun yang beralamatkan di Jl. Pandegiling Surabaya di ringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari dibawah pimpinan AKP. Marji Wibowo, S.H.

    Laki-laki tersebut diringkus polisi lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial IP yang sampai sekarang masih dalam pencarian (DPO). Awal mula penangkapan pelaku M berdasarkan laporan dari Moh.Toyib 32 (tiga puluh dua) tahun dan beralamatkan di Jl. Kedondong Kidul I Surabaya, yang melaporkan bahwa sepeda motornya raib di gondol pencuri, saat diparkir di dalam pagar rumahnya Jl. Kedondong Kidul I pada Jum’at (20/05/22) yang dikuatkan oleh saksi GWH 44 (empat puluh empat) tahun dan beralamatkan di tempat yang sama dengan korban Moh. Toyib.

    Saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polresbes Surabaya, mendapatkan laporan kejadian pencurian kendaraan bermotor di daerah Kedondong Kidul Surabaya, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan dilapangan, serta melakukan olah TKP didasari dengan adanya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lokasi kejadian, dan didapatkan ciri-ciri pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang, salah satunya pelaku tersebut yang ber inisial M.

    Segera anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan di lapangan dengan menyisir daerah yang dijadikan tempat mangkal pelaku M. Seketika itu pelaku M segera ditangkap oleh petugas, dan dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti.

    Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku M, petugas menemukan barang bukti berupa baju pelaku saat menjalankan aksi jahatnya dengan memakai baju tersebut,beserta sisa uang hasil pencurian sepeda motor.

    Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, M mengakui bahwa saat mencuri sepeda motor pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya IP yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

    Dari hasil penemuan barang bukti saat penggeledahan di rumah pelaku, barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Tegalsari untuk diproses lebih lanjut bersama pelaku atas nama inisial M.

    Barang bukti yang didapatkan petugas dari hasil penggeledahan terhadap pelaku antara lain:

    – 1 (satu) buah jaket Hoodie warna Crem bertuliskan Never Stop.

    – 1 (satu) buah celana panjang kain motif kotak-kotak warna biru yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

    – Sisa uang dari hasil penjualan barang yang di curi pelaku.

    – 1 (satu) buah CD rekaman CCTV yang disita dari korban Moh. Toyib.

    Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Tegalsari AKP. Marji Wibowo, S.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama pelaku M, dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitas pelaku sudah kami kantongi, pelaku atas nama inisial M kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, kita berdoa agar pelaku lainnya segera kita tangkap,” ungkap AKP Marji Wibowo, S.H., selaku Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Minggu , (5/6/22)

    Masih Marji,” Pasal yang disangkakan terhadap pelaku M yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi