Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Penganiayaan Di Tambak Asri Surabaya

  • Selasa, 05-April-2022 (19:54) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Satu orang pelaku pembacokan saat tawuran di jalan Tambak Asri, Minggu 3 April 2022 dini hari diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Tersangka FF (19) warga Genting, Surabaya ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Sidoarjo karena terbukti melakukan pembacokan dalam tawuran tersebut.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan,

    "kejadian yang mengakibatkan satu korban itu terjadi saat mendekati waktu sahur, sekitar 02.00 WIB.Ketika pelaku mendapat kabar adanya tawuran, ia langsung mengambil sebilah golok dengan panjang 35 sentimeter yang disimpan di lemari. Sesampainya di Jalan Tambak Asri, sudah berkumpul dua kelompok dan kedua kelompok tersebut saling menyerang," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/4/2022).

    "Saat kedua kubu saling serang, tersangka mendapat serangan lemparan yang mengenai badan, merasa tidak terima tersangka membalas dengan golok yang dibawa dan membacoknya sebanyak satu kali mengenai bagian tangan korban," jelas Kapolres.

    Usai kejadian itu, pelaku melarikan diri menuju rumah di jalan Genting Tambak Dalam untuk menyembunyikan goloknya, kemudian tersangka bersembunyi di sekitar jalan Kalianak 55 sambil menunggu pagi dan berangkat ke sepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi.

    Dari kejadian itu, petugas mengamankan VER, rekaman video saat terjadi pembacokan, 1 bilah golok milik tersangka, 1 buah jaket warna hitam, 1 kemeja hijau milik korban dan 1 buah celana jeans biru milik korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi