Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Yang Diangkut Truck Fuso

  • Senin, 04-April-2022 (15:29) Polres supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Kembali Polres Pelabuhan Tanjung Perak merelease terkait kasus dalam menggagalkan pengiriman satwa dilindungi di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya, Minggu dan Senin (27-28 Maret 2022) ,sekira selang waktu antara pukul 23.00 WIB dan 01.00 WIB.

    Sedangkan pelaku atau tersangka yang diamankan yaitu, D.S (34th) laki-laki asal Kediri, dan EF (29th) laki-laki asal Gresik. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief saat merelease dan menggelar kasus tersebut mengatakan,

    ”Berawal dari Senin 28 Maret 2022, sekira pukul 01.00 WIB, petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang yang didalamnya adalah satwa dilindungi, dari Banjarmasin menuju Surabaya, dengan kendaraan pengangkut berupa truck Fuso,”ungkapnya.

    “Setelah Kapal KM. Dharma Rucitra I dari Banjarmasin sandar, selanjutnta didapati 2 (dua) truck Fuso yang mengangkut satwa dilindungi di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak, sekira pukul 02.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, ternyata didalam Truck Fuso tersebut didapati 7 (tujuh) jenis burung yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo dan ciblek, itu didalam truck yang di kemudikan EF,” tambah AKP Arief.

    Selanjutnya satwa dilindungi tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses oemeriksaan lebih lanjut, sedangkan satwa yang dilindungi diserahkan ke petugas Karantina Hewan untuk dilakukan peneriksaan kesehatannya. Hasil dari penangkapan tersebut di dapati barang bukti dari tangan tersangka, yaitu: – 44 (empat puluh empat) ekor burung Jenis Murai Batu – 300 (tiga ratus) ekor burung jenis Kolibri – 2 (dua) ekor burung jenis Cicilan – 9 (Sembilan) ekor burung jenis Kapas Tembak – 60 (enam puluh) ekor burung jenis Cucak Ijo – 1 (satu) buah Handphone merek Oppo – 1 (satu) unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak – 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Biru Hitam – 50 (lima puluh) ekor burung murai batu – 15 (lima belas) ekor burung tledekan – 50 (lima puluh) ekor burung srindit – 84 (delapan puluh empat) ekor burung cucak hijau – 20 (dua puluh) ekor burung kacer – 10 (sepuluh) ekor burung gelatik – 5 (lima) ekor burung beo – 20 (dua puluh) ekor burung ciblek .

    Kedua tersangka pengiriman satwa dilindungi saat diminta keterangannya oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut yaitu, Pasal 40 ayat (2)Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 88 huruf (a) dan (c) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milliar rupiah). (Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi