Dana Tilang Mengendap, Akademisi Unesa Soroti Minimnya Sosialisasi ke Masyarakat
Surabaya, Infopol.news – Fenomena mengendapnya kelebihan dana tilang kembali menjadi sorotan. Akademisi dari Universitas Negeri Surabaya menilai kurangnya informasi kepada masyarakat menjadi penyebab utama banyaknya uang titipan denda yang tidak diambil oleh pelanggar.
Dosen Hukum Pidana Unesa, Rendy Airlangga, menjelaskan bahwa secara hukum, kelebihan dana tilang tetap merupakan hak pelanggar. Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat tidak memahami prosedur pengembalian setelah putusan pengadilan ditetapkan.
“Perlu dipahami dulu bahwa tilang itu adalah bukti pelanggaran. Dalam prosesnya, ada surat tilang yang harus ditandatangani oleh petugas dan pelanggar. Jika pelanggar tidak hadir sidang, maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme titipan di bank yang ditunjuk pemerintah,” ujar Rendy.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016.

Dalam alurnya, kepolisian bertugas melakukan penindakan, pengadilan menentukan besaran denda, sementara kejaksaan berperan sebagai eksekutor yang mengelola dana titipan. Setelah putusan keluar, kejaksaan wajib menginformasikan sisa dana kepada pelanggar dalam waktu 14 hari kerja.
Namun, menurut Rendy, proses pemberitahuan ini sering tidak berjalan optimal. Akibatnya, dana yang seharusnya dikembalikan justru mengendap dan pada akhirnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika tidak diambil dalam waktu satu tahun.
“Masalahnya, sering kali pemberitahuan ini tidak efektif atau tidak sampai ke pelanggar. Akibatnya, banyak dana yang akhirnya mengendap dan berujung masuk ke kas negara,” ucap Rendy.
Ia menilai kondisi ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif apabila aparat tidak memberikan informasi yang memadai. Bahkan, dalam kondisi tertentu, persoalan ini bisa berkembang menjadi isu hukum jika memenuhi unsur pelanggaran pidana seperti adanya kesalahan, unsur melawan hukum, hingga hubungan sebab-akibat yang jelas.
“Kalau unsur-unsur itu terpenuhi, tentu bisa masuk ranah pidana. Tapi semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu, tidak bisa serta-merta disimpulkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rendy mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tilang. Ia menyarankan agar laporan diawali melalui mekanisme internal instansi terkait sebelum dilanjutkan ke lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi serius.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa sistem tilang elektronik (e-tilang) memang telah membawa perbaikan, namun masih memiliki kelemahan dalam aspek transparansi dan akses informasi. Notifikasi kepada pelanggar terkait sisa dana dinilai belum optimal, sementara prosedur pengembalian masih dianggap rumit.
Sebagai solusi, Rendy mengusulkan adanya sistem notifikasi otomatis melalui SMS atau email, serta pengembalian dana secara langsung ke rekening pelanggar. Ia juga menekankan pentingnya transparansi melalui laporan berkala terkait pengelolaan dana tilang.
“Harus ada integrasi data antarinstansi, standar operasional yang jelas, dan mekanisme pengawasan publik. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang abu-abu yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan perbaikan sistem dan transparansi yang lebih baik, diharapkan hak masyarakat atas kelebihan dana tilang dapat terlindungi dan tidak lagi terabaikan.



Post Comment