Polres Bondowoso Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, 1 Ton Pertalite Disita dan Dua Tersangka Diamankan
Bondowoso, Infopol.news – Aparat kepolisian dari Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengamankan dua orang tersangka serta menyita lebih dari satu ton BBM jenis Pertalite.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAM (54) dan M (63), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bondowoso.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 1,015 ton BBM bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali ke kios-kios dengan harga lebih tinggi dari ketentuan. Praktik ini diduga menjadi modus untuk meraup keuntungan dari selisih harga BBM subsidi.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas, tidak hanya pada keuangan negara tetapi juga terhadap masyarakat.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran distribusi BBM.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain merugikan negara, praktik penimbunan BBM subsidi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat. Dampaknya dapat berupa antrean panjang di SPBU hingga meningkatnya biaya operasional bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi.


Post Comment